Kotawaringin Barat, Gema Kalteng – Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil membekuk seorang pria berinisial B (42) pemilik 50,22 (lima puluh koma dua puluh dua) gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K, M.H dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin (24/2/2020).
“Pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2020, anggota Sat Res Narkoba Polres Kobar yang dipimpin oleh KBO Res Narkoba IPDA Tulus dari hasil Penyelidikan dan Target Operasi bahwa diduga tersangka B sudah mendapatkan kiriman shabu dari Pontianak,” Kata Kapolres.
Selanjutnya, jelas Kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut sekitar pukul 18.30 wib di lakukan penangkapan terhadap terlapor di rumah terlapor yang beralamat di Jalan Padat Karya RT.03 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
“Pada saat mengamankan terlapor di temukan barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat kotor keseluruhan lima puluh koma dua puluh dua gram yang disimpan diatas atap kandang ayam disamping rumah terlapor,” imbuh Kapolres.
Barang bukti lain yang turut diamankan berupa satu buah timbangan digital, satu buah Handphone warna hitam dan uang tunai sebesar Rp800 ribu rupiah.
“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke mapolres dan akan dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (GK/Yud)