9 November 2024

Ungkap Kasus Narkotika, BNNP Kalteng Gelar Press Release

Ungkap Kasus Narkotika, BNNP Kalteng Gelar Press Release

Palangka Raya, gemakalteng.co.id – Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 9,2 Kg berhasil diamankan personil dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Dari pengungkapan kasus ini berhasil diamankan tiga orang pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan ini disampaikan Plt Kepala BNNP Kalteng, Bintari Rahayu melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Dr. Agustiyanto. SH.M.Si pada Press Release yang digelar di kantor BNNP Kalteng, Selasa (1/8/2023).

Dijelaskan Agustiyanto, barang bukti sabu-sabu dengan berat sekitar 9,2 Kg tersebut diamankan dari dua jaringan narkoba yang ada di Kalteng.

“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial BN, TS dan YA yang diamankan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Jakarta. Untuk tersangka BN, diamankan di Jalan Bumi Indah Permai, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim,” kata Agustiyanto.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di lokasi penangkapan, petugas mendapati barang bukti sekitar 2,4 Kg Narkotika jenis sabu-sabu.

“Pengungkapan selanjutnya masih di wilayah Kotim, yakni diamankannya tersangka inisial TS di sebuah rumah di kawasan Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Dari penggeledahan di tempat tersebut, petugas BNNP Kalteng mendapati barang bukti sekitar 6,7 Kg narkotika sabu-sabu,” terangnya.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan TS mengaku bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang berada di Kota Jakarta.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Kalteng kemudian bertolak ke Jakarta dan berkoordinasi dengan Tim Direktorat BNN RI dalam upaya pengungkapan terhadap pengirim sabu-sabu yang ada di Jakarta,” paparnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan BNNP Kalteng dan BNN RI akhirnya berhasil mengamankan pria inisial YA di wilayah Jakarta Selatan. Tersangka kemudian dibawa ke BNNP Kalteng guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk jaringan narkoba yang dilakukan tersangka BN, yaitu dari Pontianak, Kalbar ke Kotim. Sedangkan jaringan TS dan YA merupakan jaringan internasional yaitu dari Malaysia yang tujuannya diedarkan di Kotim dan Palangka Raya sekitarnya,” lanjutnya.

Sementara itu ditambahkan Agustiyanto, untuk modus peredarannya sendiri, sabu-sabu diletakan di suatu tempat yang telah ditentukan dan kemudian akan diambil oleh pelaku lainnya.

“Para pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, sehingga mereka cukup mahir dalam menjalankan jaringan narkoba ini,” pungkasnya. (Elianto.S)

Bagikan Berita