Sebagai Perusahaan Pers, PT. GEMA KALTENG PRESS yang menjadi badan hukum Media Siber gemakalteng.co.id menjamin kelancaran tugas wartawan di lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni, Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers, serta Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008. Karena itu, Pimpinan Umum, Pimpinan Redaksi beserta Dewan Redaksi dan Kuasa Hukum Perusahaan memandang perlu dibuatnya Standar Operasional dan Prosedur Perlindungan Wartawan, antara lain:
- Wartawan gemakalteng.co.id mendapat perlindungan hukum bagi yang mematuhi kode etik jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang ditetapkan oleh Dewan Pers, sesuai kode etik dan perilaku Wartawan gemakalteng.co.id
- Untuk jaminan perlindungan hukum bagi Wartawan dalam menjalani tugas jurnalistik, akan diberikan Perusahaan dengan menunjuk kuasa hukum untuk memberikan pembelaan hukum.
- Gema Kalteng Press sebagai badan hukum Media Siber gemakalteng.co.id menjamin wartawannya dari upaya menghalangi tugas jurnalistik, kekerasan, penyitaan, pengambilan dan perampasan perlengkapan kerja, termasuk juga penghambatan, intimidasi dari pihak manapun.
- Terkait perkara hukum menyangkut karya jurnalistik, PT. Gema Kalteng Press diwakili Pimpinan Umum dan Kuasa Hukum yang ditunjuk : mewakili Wartawan gemakalteng.co.id hingga ke Pengadilan atau lembaga peradilan lainnya.
- Dalam kesaksian perkara menyangkut Karya Jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan gemakalteng.co.id dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi sesuai Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan- DP/IV/2008:
- Wartawan gemakalteng.co.id berhak menolak penugasan atau proyeksi liputan jika tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan atau hukum.
Mengenai penanganan perkara terkait Karya Jurnalistik, Wartawan gemakalteng.co.id dilakukan secara lisan atau tertulis kepada Pemimpin Redaksi, disertai dengan materi berita atau dokumen, semisal daftar menu liputan atau proyeksi liputan yang diberikan redaksi, serta disertai dengan bukti rekaman narasumber atau bukti dan data pendukung lainnya. Terkait Hak Tolak atau perlindungan narasumber, wartawan berhak menolak membeberkannya.