BNNP Kalteng Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika

BNNP Kalteng Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika

Palangka Raya, gemakalteng.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dan jenis sabu dengan rute Kota Pontianak, Kalbar ke Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar) ke Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.

Dari hasil pengungkapan tersebut BNNP Kalteng menggelar Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Narkotika di kantor BNNP Kalteng, Selasa (20/6/2023).

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto saat menggelar pres rilis, memaparkan pihaknya berhasil mengamankan lima tersangka dari dua jaringan berbeda, yakni untuk jenis ganja tersangka berinisial JG dengan barbuk seberat 380,84  gram lebih dan narkotika jenis sabu tersangka masing-masing berinisial AA, HM, DA dan JP dengan barbuk seberat 803,24 gram.

Dijelaskan Agus, penangkapan JG dilakukan setelah mendapatkan informasi dari Bea Cukai Palangka Raya terkait adanya pengiriman paket barang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dari Kota Medan, Sumatera Utara melalui jasa pengiriman.

“Untuk kasus Ganja ini dari Sumatera Utara, dikirim melalui jasa pengiriman paket. Kemudian tersangka berinisial JG ini berhasil kita tangkap,” ucapnya.

Kemudian kasus kedua merupakan jaringan sabu dari Pontianak, dimana jaringan ini menyelundupkan sabu sebesar 803,24 gram melalui kardus yang berisi anak ayam. Dimana para tersangka mengirim lewat Bus dan rencananya akan diedarkan ke Sampit dan Kota Palangka Raya dengan para tersangka AA, HM, JP dan DA.

Adapun salah satu tersangka tersebut ternyata masih mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Kasongan yang diduga berperan sebagai orang yang memerintahkan.

“Kita amankan berikut barang bukti yang didapatkan petugas berupa handphone sebagai sarana komunikasi peredaran gelap narkotika jenis sabu. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNNP Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ini masih dikembangkan, namun barbuk dimusnahkan dan akan dilimpahkan ke kejaksaan,” papar Agus.

Untuk kedua kasus tersebut JG dikenakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 111 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk AA, HM, DA dan JP dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 20029 tentang Narkotika dan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 20 tahun penjara dan seumur hidup. (Elianto/yud)

Bagikan Berita