Palangka Raya, gemakalteng.co.id – Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam memberantas peredaran Narkoba terus dilakukan. Hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya tiga orang yang diduga bandar Narkoba jaringan antar provinsi.
“Tiga Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial SM (34), MD (30) dan HS (41). Dari tangan para pelaku ini petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 3,04 kilo gram lebih,” jelas Kepala BNNP Kalteng, Brigjend Pol Drs. Marudut Hutabarat M.IP saat melakukan Press Release di ruangan Kantor BNNP Kalteng, Rabu (26/02/2020) pukul 09.30 WIB.
Lanjut Marudut, Ketiga pelaku ini ditangkap di dua tempat berbeda, pelaku HS dan MD ditangkap pada Jumat (21/02/2020) di Jalan Lintas Kalimantan Km.5 Desa Makarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat. Kemudian Tim BNNP Kalteng melakukan pengembangan dan mendapat informasi dari kedua pelaku bahwa pelaku lain berinisial SM berada di kota Pontianak, Provinsi Kalimatan Barat.
“Dari informasi itu, Tim BNNP Kalteng langsung bergerak ke Kota Pontianak. Bekerjasama dengan BNNP Kalbar, petugas berhasil menangkap SM yang diduga bandar sabu dari Kota Sampit disalah satu hotel berbintang 5 di kota Pontianak, Kalimantan Barat, beserta dua orang teman wanitanya berinisial SN (27) warga Jakarta dan FA (36) warga Provinsi Jawa Barat,” tutur Kepala BNNP Kalteng.
Selanjutnya, ucap Marudut, petugas melakukan pengeledahan di rumah SM di Kota Sampit ditempat itu petugas melakukan pengeledahan dan mengamankan penghuni rumah berinisial MD, L, HY, JI. Selain tiga orang pelaku yang ditetapkan jadi tersangka enam orang lainnya berstatus sebagai saksi jaringan narkoba
“Barang bukti selain sabu seberat 3.04 kilogram, petugas juga berhasil menyita 4 unit kendaraan roda empat, 3 unit sepeda motor, 7 buah handphone, 2 buah tas dan uang puluhan juta rupiah” beber Maradut.
“Ketiga tersangka beserta Barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Kalteng dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undangg RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup. (GK/Elianto S)