Kuala Kapuas, Gema Kalteng – Kamis dinihari (12/3/20) jadi mimpi buruk bagi KM alias T (22), pemuda tidak tamat sekolah dasar ini ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas karena memiliki Narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Narkoba IPTU Suherman, SH membenarkan penangkapan itu. “Tersangka kami tangkap pukul satu Kamis dinihari (12/3/20) di pinggir Jalan Trans Kalimantan depan Taman Askari Kecamatan Selat Kapuas,” terang Suherman.
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari kecurigaan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas yang sedang berpatroli terhadap gelagat mencurigakan tersangka.
“Ketika anggota kami mendatanginya, tersangka gugup dan menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua klip plastik kecil berisi sabu seberat 0,56 gram yang disimpan tersangka di dalam pelindung hp-nya,” katanya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka yang tinggal di Jalan Pemuda Km 3 RT 10 Kelurahan Selat Dalam Kapuas digelandang ke Mapolres Kapuas.
Terkait kasus tersebut, tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Turut diamankan barang bukti lain berupa satu buah handphone warna silver dan satu unit sepeda motor warna putih tanpa nomor polisi. (frn)
Pemuda Tidak