Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya Terkait Penetapan Raperda Penerangan Jalan

Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya Terkait Penetapan Raperda Penerangan Jalan

Palangka Raya, gemakalteng.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (18/5/2026).

Rapat yang berlangsung khidmat di Gedung DPRD Kota Palangka Raya ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya.

Agenda utama dalam paripurna kali ini adalah Penetapan Penyempurnaan Fasilitasi Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya tentang Penerangan Jalan Umum dan Jalan Pemukiman.

Rapat penting ini dihadiri oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II beserta anggota DPRD Kota Palangka Raya, Wakil Wali Kota Palangka Raya, unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Kota Palangka Raya menyampaikan bahwa penyempurnaan raperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Langkah ini sangat krusial agar regulasi yang dilahirkan benar-benar matang, tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi, dan tepat sasaran.

“Raperda tentang Penerangan Jalan Umum dan Jalan Pemukiman ini bukan sekadar payung hukum teknis, melainkan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman, kenyamanan, dan keindahan kota bagi masyarakat Palangka Raya hingga ke area pemukiman,” ujar Ketua DPRD saat memimpin jalannya persidangan.

Setelah mendengarkan laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan meminta persetujuan dari seluruh anggota forum, Ketua DPRD Kota Palangka Raya secara resmi mengetuk palu sidang, menandai disepakati dan ditetapkannya penyempurnaan fasilitasi Gubernur Kalteng atas raperda tersebut. (Sumber : Setwan Palangka Raya)

Bagikan Berita