BNN Kota Palangka Raya Musnahkan 100 Gram Sabu
PALANGKA RAYA, gemakalteng.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya memusnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis sabu dengan berat 100,9 Gram, Rabu (11/12/2019).
Pemusnahan sabu yang yang dilaksanakan di halaman Kantor BNN Kota Palangka Raya tersebut dipimpin oleh Kepala BNN Kota Palangka Raya AKBP Miga Nugroho dan dihadiri Perwakilan Polresta Palangka Raya, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kepala Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Kepala Kesbangpol, Kepala BPOM dan beberapa unsur terkait lainnya.
Miga Nugroho mengungkapkan, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang yang berlaku untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan khususnya di lingkungan BNN Kota Palangka Raya. “Jadi setiap barang bukti selalu kita musnahkan untuk mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Miga mengatakan, pemusnahan sabu yang dilakukan ini merupakan hasil tangkapan beberapa waktu lalu di Jalan Mahir Mahar KM 17, Kecamatan Sebangau, kota Palangka Raya dengan tersangka SA.
Dari tersangka SA berhasil diamankan sabu seberat 100,9 gram, setelah disisihkan untuk bukti perkara di persidangan, tersisa 98,33 Gram yang akan dimusnahkan. Kemudian, barang bukti sabu tersebut dilarutkan kedalam air yang sudah dicampur dengan cairan pembersih lantai kemudian diaduk dan dikubur ke dalam tanah tepatnya di samping Kantor BNN Kota Palangka Raya setempat. (GK/Elianto.S)