Bersama Bea Cukai, BNNP Kalteng Berhasil Gagalkan Peredaran Tembakau Gorila

Palangka Raya, gemakalteng.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Petugas Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) C Pulang Pisau berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis tembakau gorila yang mengandung zat AB-CHMINACA.
Barang haram tersebut berhasil diamankan dari seorang pria berinisial RPH (24) di salah satu tempat pengiriman barang yang berada di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya pada hari Sabtu 7 Nopember 2020 sekitar pukul 12.00 WIB lalu.
Penggagalan peredaran narkotika ini disampaikan Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Drs. Edi Swasono, M.M, saat Press Realise di kantornya di Jalan Tankasiang Palangka Raya pada hari Senin (09/11/2020) sore.
Dijelaskan Edi, penangkapan dilakukan pada saat tersangka akan mengambil barang kirimannya melalui salah satu jasa pengiriman barang.
“Menurut pengakuan Reza, Tembakau Gorila ini dia pesan dari Makasar melalui instagram dengan harga Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sudah termasuk ongkir, dan dia sudah melakukan pemesanan ini sebanyak dua kali, “ungkap Edi.
Ditambahkan, tembakau gorila ini setelah diuji laboratorium termasuk golongan I mengandung zat AB-CHMINACA.
“Selain tembakau Gorilla Petugas juga mengamankan barang bukti lain yaitu, 50 (lima puluh) lembar kertas papir, 1 (satu) buah HP, 1 (satu) lembar resi pengiriman dan 1 (satu) kotak kecil warna coklat sebagai pembungkus barang tembakau,“ pungkasnya. (GK/Elianto.S)