PALANGKA RAYA, GEMA KALTENG
Sabtu (07/11) SEKITAR 12.00 WIB Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Petugas Bea Cukai berhasil mengamankan seorang bernama RPH di depan Kantor JNE Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya,
Hal itu dikatakan Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol. Drs. Edi Swasono, M.M, pada Press Realise. Press Realise dengan sejumlah wartawan dari Media Cetak, Elektronik dan Online serta Wartawan yang ada di Kota Palangka Raya di Kantor BNNP di Jalan Tankasiang Palangka Raya.
Menurut Edi Swasono RPH tersebut dilakukan pada saat tersangka akan mengambil barang kirimannya melalui jasa pengiriman barang JNE berupa tembakau Gorilla golongan I jenis AB-Chiminaca.
“Menurut pengakuan RPH, Tembakau Gorila ini dia pesan dari Makasar Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui istagram dengan harga Rp.1.800.000,- termasuk ongkir, dan dia sudah melakukan pemesanan ini sebanyak dua kali,“ungkap Edi Swasono.
Kepala BNNP Kalteng itu menambahkan, tembakau Gorilla ini setelah diuji laboratorium termasuk golongan I mengandung Narkotika Chiminaca, menurut Undang–Undang Nomor 35 dan jika dibakar tidak menimbulkan bau namun memicu pemakainya cepat tidur.
“Selain Tembakau Gorilla Petugas juga mengamankan barang bukti lain yaitu, 50 lembar kertas papir, 1 buah Hp merk samsung, 1 lembar resi pengiriman dan 1 kotak kecil warna coklat sebagai pembungkus tembakau, beber orang nomor satu di BNNP Kalteng itu.- (GK/Eliyanto. S)