PALANGKA RAYA, GEMA KALTENG – Guna mencegah penyebaran penyakit Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayahnya, Walikota Palangka Raya menerbitkan surat edaran Nomor : 180/282/HUK/2020 tentang pencegahan COVID-19 di wilayah Kota Palangka Raya.
Dalam surat edaran bertanggal 15 Maret 2020, Walikota Palangka Raya Fairid Naparin menjelaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan COVID-19 sebagai Bencana Nasional Non Alam.
Berikut isi keseluruhan Surat Edaran Walikota Palangka Raya :
WALIKOTA PALANGKA RAYA
SURAT EDARAN NOMOR 180/20/HUK/2020 TENTANG PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID- 19) DI WILAYAH KOTA PALANGKA RAYA
Dalam rangka pencegahan penyebaran penyakit yang disebabkan oleh Virus Corona/Corona Virus Disease (COVID- 19) dan telah ditetapkan Pemerintah sebagai Bencana Nasional Non Alam, dengan ini diminta kepada pihak terkait melaksanakan hal-hal penting sebagai berikut :
1. Untuk seluruh masyarakat di wålayah Kota Palangka Raya :
- agar tetap tenang dan menjaga kesehatan dengan melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Cuci Tangan Menggunakan Sabun, Konsumsi Makanan Bergizi, Aktifitas Fisik dan Istirahat Cukup);
- agar mengurangi aktifitas ‘berkumpul’ di acara keramaian (Car Free Day, acara konser, pertemuan akbar, dan sejenisnya);
- apabila mengalami Demam, Batuk, Pilek dan Sesak Nafas agar segera memeriksakan diri ke Fasilitas Kesehatan terdekat (Puskesmas atau Rumah Sakit); dan
- segera melaporkan atau berkoordinasi melalui Call Center Cegah COVD-19 milik Pemerintah Kota Palangka Raya di Nomor Telepon : 0821-5733-6165 (On Line 24 Jam), jika terdapat tanda-tanda orang dengan gejala Virus Corona/Corona Virus Disease (COVID- 19) di lingkungan sekitar tempat tinggal/tempat kerja masing-masing.
2. Untuk seluruh Rumah Ibadah wajib melakukan pembersihan dan desinfeksi di seluruh permukaan (horizontal dan vertical) mencunakan Disinfektan sesuai mekanisme yang berlaku serta menyediakan tempat/fasilitas cuci tangan menggunakan Air dan Sabun dan/atau Hand Sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar.
3. Untuk seluruh Kantor Lembaga Pemerintah, Perbankan, BUMN dan BUMD yang melayani Pelayanan Publik di wilayah administratif Kota Palangka Raya :
- wajib melakukan pembersihan dan desinfeksi di seluruh permukaan di wilayah kerja (horizontal dan vertical) menggunakan Disinfektan sesuai mekanisme yang berlaku secara berkala;
- wajib menyediakan tempat/fasilitas cuci tangan menggunakan Air, Sabun dan/atau Hand Sanitizer di lingkungan unit kerja;
- memastikan unit kerja melakukan pembersihan ruangan dan lingkungannya secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, mesin ATM dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan dengan menggunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut;
- mengingatkan pegawai untuk menghindari kontak fisik secara langsung, seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya;
- menyediakan papan pengumumnn yang bcrisi Informagi pcncegahan Virus Corona/Corona Virus Disease (COVID-19)’, dan
- menghimbau kepada seluruh pegawai dan pengunjung yang sedang batuk atau Pilek untuk menggunakan masker.
4. Untuk seluruh Pelaku Usaha di bidang Perhotelan dan Transportasi Publik di wllayah administratif Kota Palangka Raya :
- wajib melakukan pembersihan dan desinfeksi di seluruh permukaan (horizontal dan vertical) menggunakan Disinfektan sesuai mekanisme yang berlaku secara berkala
- wajib menjalankan prosedur pengukuran suhu tubuh dan menyediakan tempat cucl tangan menggunakan Air, Sabun dan Hand Sanitizer di lokasi strategis bagi seluruh pengunjung yang pelaksanaannya tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban; dan
- Apabila ada tamu yang terindikasi dugaan COVID-19 agar segera berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat atau Call Center Cegah COVD-19 millk Pemerintah Kota Palangka Raya di Nomor Telepon 0821-5733-6165 (On Line 24 Jam).
5. Untuk seluruh Lembaga di Satuan Pendidikan Kota Palangka Raya :
- memastikan ketersediaan dan penggunaan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) lainnya di satuan pendidikan;
- memastikan Satuan Pendidikan melakukan pembersihan dan desinfeksi di seluruh permukaan di ruangan dan lingkungannya secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan dengan menggunakan bahan pembersih/desinfektan yang sesuai untuk keperluan tersebut;
- wajib menjalankan prosedur pengukuran suhu tubuh dan menyediakan tempat/fasilitas cuci tangan menggunakan Air, Sabun dan atau Hand Sanitizer di lokasi strategis.
- memberikan izin kepada Peserta Didik dan/atau Tenaga Pendidik yang sakt untuk datang ke satuan pendidikan;
- mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman dan alat musik tiup, serta agar menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan dan sebagainya);
- tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata, dll); dan
- Apabila ada Peserta Didik dan/atau Tenaga Pendidik yang terindikasi dugaan COVID-19 agar segera berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat atau menghubungi Call Center Cegah COVD-19 milik Pemerintah Kota Palangka Raya di Nomor Telepon : 0821-5733-6165 (On Line 24 Jam)
6. Mewajibkan seluruh pelaku usaha hiburan Karaoke, Cafe, Bioskop dan Diskotik :
- kepada seluruh Pelaku Usaha Karaoke, Cafe, Bioskop dan Diskotik wajib melakukan pembersihan dan desinfeksi di seluruh permukaan (horizontal dan vertical) dengan menggunakan Disinfektan sesuai mekanisme yang berlaku di tempat usaha, menjalankan prosedur pengukuran suhu tubuh dan menyediakan ‘tempat/fasilitas cuci tangan menggunakan Air, Sabun dan/atau Hand Sanitizer bagi seluruh pengunjung yang pelaksanaannya tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban, dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku; dan
- memberlakukan jam operasional malam di tempat Karaoke dan Diskotik hanya sampai dengan pukul 21 OOO WIB (jam 9 malam), apabila melebihi jam tersebut akan dikenakan sanksi penutupan tempat usaha sesuai ketentuan yang berlaku
Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan Virus Corona/Corona Virus Disease (COVID- 19) serta kebijakan Pemerintah Pusat,
Demikan disampaikan untuk meniadi perhatian dan dilaksanakan.
Palangka Raya, 15 Maret 2020
WALIKOTA PALANGKA RAYA
TTD
FAIRID NAPARIN
Dalam surat edaran ini, tembusan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Wakil Walikota Palangka Raya dan Ketua DPRD Kota Palangka Raya. (Frn)