Antisipasi Penyebaran COVID-19, Gubernur Kalteng Sesuaikan Sistem Kerja ASN

Antisipasi Penyebaran COVID-19, Gubernur Kalteng Sesuaikan Sistem Kerja ASN

Antisipasi Penyebaran COVID-19, Gubernur Kalteng Sesuaikan Sistem Kerja ASN

Palangka Raya, Gema Kalteng Guna mengantipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi Pemerintah Kalimantan Tengah, Gubernur H. Sugianto Sabran keluarkan Surat Edaran Nomor : 800/29 [IV.TBKD] tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu pagi (18/3/2020).

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/81/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Status Siaga Darurat Bencana Pandemi COVID-19 Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.5.54/23/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran COVID- 19 di Kalimantan Tengah.

“Ketiga surat tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah,” tegas Gubernur.

Berikut isi lengkap Surat Edaran Nomor : 800/29 [IV.TBKD] tentang PENYESUAIAN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH :

SURAT EDARAN Nomor : 800/ 29 [IV. T /BKD

TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran CORONA Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah, Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/81/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Status Siaga Darurat Bencana Pandemi COVID-19 Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.5.54/23/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran COVID- 19 di Kalimantan Tengah.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 perlu penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai berikut :

  1. Aparatur Sipil Negara dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/ tempat tinggalnya (work form home).
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas untuk tetap melaksanakan tugas dikantor sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
  3. Bagi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti; rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan, perpajakan, perijinan, dan unit kerja pelayanan lainnya, diatur lebih lanjut oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah.
  4. Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan, rapat, sosialisasi. Dalam hal terdapat rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan tugas kedinasan agar memanfaatkan sarana teleconference dan/ atau video conference.
  5. Apabila ada pegawai yang sakit, agar istirahat dirumah tidak masuk kerja dan segera memeriksakan diri ke tempat pelayanan kesehatan.
  6. Surat Edaran ini efektif mulai berlaku tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ttd

GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH

SUGIANTO SABRAN

Dalam surat edaran ini, tembusan disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasl Birokrasi dan Menteri Dalam Negeri. (Frn)

Bagikan Berita