Palangka Raya, Gema Kalteng – Guna pencegahan dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Palangka Raya khususnya di lembaga pendidikan, Walikota Palangkaraya melalui Kepala Dinas Pendidikan H. Akhmad Fauliansyah, SH meliburkan proses pembelajaran di sekolah tingkat TK, SD dan SMP se-kota Palangkaraya mulai 19 Maret sampai 31 Maret 2020.
Keputusan meliburkan pembelajaran di sekolah berdasarkan Surat Edaran Nomor : 420/107/BP-SD.03/III/2020 tanggal 18 Maret 2020.
“Selama proses libur sekolah, peserta didik diberikan tugas untuk dikerjakan di rumah melalui pembelajaran daring/belajar mandiri di aplikasi pembelajaran jarak jauh berbasis portal dan android,” tetang Fauliansyah.
Diharapkan, tambahnya, selama libur peserta didik untuk tidak melakukan aktifitas di luar rumah/ke luar daerah kecuali jika ada hal-hal penting yang sifatnya sangat penting/mendesak. (Frn)