Palangka Raya, gemakalteng.co.id – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi Kabupaten Kapuas berinisial SKR dan SW resmi ditahan terkait proyek fiktif pengadaan hibah barang berupa pupuk, sarana prasana sosial dan ekonomi di instansi terkait.
“Keduanya dilakukan penahanan setelah dinyatakan dua alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sudah lengkap,” kata Kejati Kalteng, Dr. Mukri, SH., MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng H. Rustianto, SH, M.A.P saat jumpa pers di Palangka Raya, Selasa (3/3/2020).
Kerugian yang dialami negara untuk pengadaan hibah barang berupa pupuk, obat-obatan dan bibit padi yang diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas tersebut berkisar Rp1,114 miliar lebih.
Lebih lanjut Rustianto menjelaskan, anggaran tersebut untuk pengadaan pupuk KCL sebanyak 13.250 kilogram dengan anggaran sebesar Rp198.948.000, pengadaan pupuk TSP sebanyak 13.250 kilogram dengan anggaran sebesar Rp198 juta lebih.
Lalu, pengadaan obat hama insektisida sebanyak 1.121 liter dengan anggaran sebesar Rp99 juta lebih, pengadaan pupuk Urea 14.400 kilogram anggaran sebesar Rp199 juta, pengadaan kapur sebanyak 100 ribu kilogram sebesar Rp199 juta lebih.
Kemudian pengadaan racun rumput sebanyak 1.298 liter menggunakan anggaran sebesar Rp99 juta lebih, dan pengadaan bibit padi sebanyak 10.560 kilogram dengan anggaran sebesar Rp149 juta lebih.
“Enam dari tujuh kegiatan tersebut fiktif dan satu kegiatan pengadaan kapur tidak sesuai dengan pengadaan dari 100 ribu kilogram yang dibagikan ke Gapoktan (gabungan kelompok tani) yang ada di daerah setempat,” imbuhnya.
Modus operandi kedua tersangka, awalnya SKR meminta SW menyediakan lima perusahaan untuk mencairkan dana tersebut. “Sebab SKR merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek tersebut,” ungkapnya.
Saat ini penghitungan kerugian yang dialami negara juga sudah diajukan pihak Kejati untuk dilakukan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kedua tersangka saat ini sudah dijebloskan ke Rutan Klas IIA Palangka Raya dan terancam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara untuk Pasal 2 dan satu tahun penjara untuk Pasal 3 nya.
”Kasus ini masih terus diselidiki, apakah ada tersangka baru, kami masih belum tahu,” ucap Rustianto. (GK/Elianto.S)
Mantan Kadis