Lagi, Polres Kobar Penjarakan Budak Sabu

Lagi, Polres Kobar Penjarakan Budak Sabu

0a6580e6 a2fc 4e50 aebb 434111fd0627

Pangkalan Lada, Gema Kalteng Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah AKBP E. Dharma B. Ginting, SH, S.I.K., MH mengungkapkan jajarannya kembali menangkap yang diduga pengedar narkotika jenis sabu. Kali ini anggotanya yang berada di Satuan Resnarkoba berhasil menangkap Abim Rohmat Iswana Bin Miswanto (23).

Pemuda yang berprofesi sebagai supir ini diciduk polisi di sebuah barak sewaan yang merupakan tempat tinggalnya di Jalan A. Yani Km 27 Rt. 19 Desa Purbasari Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa malam (21/4/2020).

“Kami menerima informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga bandar sabu tinggal di barak tersebut. Kemudian anggota saya melakukan pemantauan, hasilnya informasi itu benar adanya. Sekitar jam 10 malam, pelaku Abim Rohmat Iswana Bin Miswanto kami tangkap,” terang Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, SH, S.I.K., MH dalam rilisnya ke media, Rabu (22/4/2020).

Lebih lanjut, mantan Kapolres Katingan ini menjelaskan dari hasil penggeledahan terhadap tersangka didapat barang bukti 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,32 gram, satu hp, satu dompet warna hitam, uang Rp 200 ribu dan beberapa barang bukti lainnya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar. (FER)

Bagikan Berita