KPU Rekrut 59 Petugas Sortir dan Lipat Surat Suara Pilgub Kalteng dan Pilbup Barito Utara

KPU Rekrut 59 Petugas Sortir dan Lipat Surat Suara Pilgub Kalteng dan Pilbup Barito Utara

Muara Teweh, gemakalteng.co.id – Proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Barito Utara Tahun 2024 mulai dilakukan di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Total Surat Suara yang datang, Untuk Pilgub 59 Boks, Pilbup 59 Boks dan PSU Pilbup 1 Boks, Kegiatan ini sudah dimulai sejak Hari Minggu 27 Oktober 2024, dengan target penyelesaian sampai tanggal 29 Oktober 2024,” kata Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Yunesie Pentakosta di Muara Teweh, Selasa, 29 Oktober 2024.

Jumlah surat suara untuk Pilgub dan Pilbup adalah jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu 114.980 di wilayah Kabupaten Barito Utara ditambah 2,5 persen jumlah tersebut.

“Sehingga total masing-masing 117.981 surat suara dan 2.000 surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup.
Untuk proses sortir dan pelipatan surat suara Pilgub Kalteng dan Pilbup Barito Utara Tahun 2024 ini, KPU Kabupaten Barito Utara merekrut sebanyak 59 orang Perwakilan Masyarakat dari Kabupaten Barito Utara,” jelasnya.

Disampaikannya, bahwa saat memasuki ruangan sortir dan pelipatan, mereka harus menjalani Body Checking seperti menitipkan barang bawaannya seperti tas kepada petugas jaga untuk mencegah membawa benda terlarang atau tindakan kecurangan dan penyalahgunaan seperti mencoblos surat suara.

“Sebelum sortir lipat surat suara dilaksanakan, Tim Pengawas menyampaikan Tata Tertib (Tatib) Pelaksanaan Sortir Lipat yang harus dipatuhi petugas sortir lipat antara lain tidak membawa makanan minuman dan handphone di ruangan yang dapat mengganggu kondusifitas dalam pelaksanaan sortir lipat surat suara,” tegasnya.

Petugas Sortir Lipat harus memastikan terlebih dahulu surat suara dalam keadaan baik dan apabila menemukan surat suara yang cacat produksi/rusak seperti cetakan yang tidak jelas, kusut, sobek, terdapat lubang harus segera melapor kepada Tim Pengawas dari KPU Kabupaten Barito Utara.

Dalam proses sortir dan pelipatan ini diawasi secara ketat oleh pihak Polres Dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara dalam rangka pengamanan dan pengawasan agar proses sortir dan pelipatan surat suara ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku./SM

Bagikan Berita