Palangka Raya, gemakalteng.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran atas nama Presiden RI melantik Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah Herson B. Aden menjadi Penjabat (Pj.) Bupati Gunung Mas, di Halaman Kantor Gubernur setempat, Senin (27/5/2024). Sebagai informasi, Herson B. Aden saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov. Kalteng.
Pj. Bupati yang dilantik berdasarkan ketetapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 102.1.3-1102 Tahun 2024 dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024.
Pelantikan ini dilaksanakan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran usai memimpin Upacara Peringatan Hari Jadi ke-67 Provinsi Kalteng.
Adapun pelantikan tersebut untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah dan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai dengan dilantik pejabat definitif nantinya.
Selain melantik Pj Bupati Gunung Mas, Gubernur juga melakukan penyerahan SK lanjutan Pj Bupati Kotawaringin Barat dan Pj Bupati Barito Selatan, serta penganugerahan secara simbolis Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10, 20, dan 30 tahun, bagi 180 ASN di lingkungan Pemprov Kalteng
“Saya percaya bahwa akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” ucap Gubernur.
Dikatakannya, Pj. Bupati/Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur setiap 3 bulan sekali. Masa jabatan maksimal dari seorang Pj. Bupati/Wali Kota adalah 1 tahun. Pj. Bupati/Wali Kota memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang sama dengan Bupati Definitif.
“Jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, Pj. Bupati/Wali Kota diminta untuk menjaga netralitas dan memelihara kondusivitas situasi keamanan wilayah masing-masing,” pungkasnya. (Red)