Puruk Cahu, gemakalteng.co.id – Rapat Paripurna ke 4 masa sidang ke III tahun 2022 dalam rangka Persetujuan DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 sekaligus penandatanganan berita acara terhadap penyusunan Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Puruk Bondang dan Kelurahan Mosak, Kabupaten Murung Raya (Mura) digelar di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Mura, Selasa (20/9/2022).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Dr Doni, didampingi Wakil Ketua I dan II, dihadiri secara langsung 10 anggota Dewan dan 4 anggota Dewan via zoom dari total keseluruhan 24 anggota Dewan yang ada di kabupaten Mura.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten dihadiri Bupati Mura, Perdie M. Yoseph bersama Wakil Bupati Mura, Rejikinoor, Forkopimda, para Kepala OPD dan Kepala Bagian OPD.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Mura Doni mengatakan setelah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Badan Anggaran dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD Perubahan Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2022. Untuk ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2022.
“Proses pembahasan telah melalui dengan penyampaian Raperda APBD Perubahan TA 2022 pandangan fraksi-fraksi DPRD Mura dan jawaban dari Pemkab Mura. Kemudian sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama, maka Raperda perubahan APBD ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi,” ungkapnya.
Pewarta : Helminadi
COPYRIGHT © GEMAKALTENG