DPRD Barut Gelar Rapur Penyampaian Pidato Pengantar Bupati

Muara Teweh, gemakalteng.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Utara (DPRD Barut) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) I dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (15/11/2023).
Rapur dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP., didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan, ST.,Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Sastra Jaya dan dihadiri Pj. Bupati Barito Utara Drs. Muhlis, Plt. Sekda Jupriansyah, Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., Dandim 1013/Mtw, Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Ketua Pengadilan Agama, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, dan undangan terkait lainnya.
Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini menyampaikan telah dilakukan perubahan namun tidak mengurangi ketentuan pasal 69 ayat 2 Peraturan DPRD Kabupaten Barut nomor 1 tahun 2019 tentang Raperda.
“Dan selanjutnya DPRD Barito Utara menyatakan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah hanya dapat berubah dalam rapat paripurna ini,” kata Hj. Mery.
Sementara itu Pj Bupati Barut Muhlis dalam pidato pengantar mengatakan dalam rangka penyampaian nota keuangan Rancangan APBD tahun anggaran 2024 pada rapat paripurna I tersebut sesuai amanat UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 yaitu tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Bahwa sebelum APBD ditetapkan Pemerintah Daerah maka terlebih dahulu menyampaikan nota keuangan beserta Rancangan APBD kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan,” kata Muhlis. (Red)