Katingan, Gema Kalteng – Himbauan pemerintah untuk tidak beraktifitas di luar rumah, rupanya tidak berlaku bagi IR (42), JA (27) dan DW (24) yang tetap saja mengedarkan barang haram sabu di wilayah Katingan Hilir.
Tiga budak sabu ini akhirnya berhasil ditangkap anggota satresnarkoba Polres Katingan seminggu lalu.
“IR, kami tangkap di lokasi wisata di Jalan Baun Bango RT 26 Desa Hampalit Katingan Hilir sedangkan JA dan DW ditangkap di Jalan Tumbang Samba Km. 2 RT 24 Desa Hampalit Katingan Hilir,” terang Kapolres Katingan Siswan Ansyah, S.I.K., M.H melalui IPTU M. Yosep Sukmawijaya, S.Sos, kepada wartawan Senin siang (23/3/2020).
Dari penangkapan ketiganya, jelasnya, berhasil diamankan barang bukti diduga sabu dengan berat total 30,32 gram, tiga handphone, satu timbangan, satu sepeda motor dan uang sebesar Rp 600 ribu diduga hasil penjualan.
“Dari IR diamankan satu paket sabu seberat 5,10 gram dan dari penangkapan JA dan DW didapat barang bukti lima paket sabu seberat 25,22 gram,” kata perwira penyandang dua balok kuning dipundak.
Akibat perbuatannya, ketiga budak sabu ini diganjar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (Frn)