Palangka Raya, gemakalteng.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Kalteng, Rabu (27/12/2023).
Acara yang berlangsung di Aula Badan Kesbangpol Prov. Kalteng ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden dan dihadiri unsur Forkopimda Kalteng, KPU Prov. Kalteng, Bawaslu, serta mewakili Kepala OPD terkait lingkup Prov. Kalteng.
Dalam sambutannya Sahli Herson B. Aden mengungkapkan, bahwa kegiatan ini merupakan Rencana Aksi Daerah (RAD) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Prov. Kalteng Tahun 2024. Dulunya disebut Tim Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri yang langsung dikoordinir oleh Menkopolkam dan turun sampai daerah serta Kabupaten/Kota, dimana setiap daerah menyusun RAD dalam rangka menangani berbagai permasalahan konflik yang dimungkinkan akan terjadi di daerah.
“Oleh sebab itu, pada saat ini Pemerintah Daerah melalui Badan Kesbangpol sudah melakukan berbagai analisis terkait dengan berbagai konflik lokal daerah, yang diterjemahkan dalam rencana aksi daerah. Nantinya Kesbangpol akan menyampaikan draf RAD, dan di dalamnya tentu ada target yang akan dicapai” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menyebut, rencana aksi daerah yang akan dilakukan misalnya DP3APPKB akan melaksanakan kegiatan pengembangan desa ramah perempuan dan peduli anak, maka koordinasi dari tingkat provinsi ke kabupaten sampai tingkat desa akan terjalin, dan target yang akan dicapai adalah target B.04, target B.08 dan target B.12.
“Artinya pada bulan 4 target ini harus tercapai, karena nanti akan terjadi multiplier effect terhadap yang lain. Kalau ada satu target tidak tercapai, maka akan mempengaruhi target yang lain” imbuhnya.
Terlebih lagi lanjutnya, pada tahun 2024 akan menghadapi tahun politik yaitu Pemilu. Pada Pemilihan Presiden di daerah tetap terjadi gejolak, tetapi gesekan-gesekan yang terjadi di daerah tidak akan sebesar pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota.
“Pada saat Pemilu Kepala Daerah, gesekannya tentu sangat besar sekali. Oleh sebab itu kami berharap, apa yang menjadi targetnya bisa tercapai baik di B.04, B.08 maupun B.12. Diharapkan hal ini bisa mengurangi bahkan meniadakan terjadinya konflik sosial,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Katma F. Dirun dalam paparannya menjelaskan bahwa Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial merupakan amanat PP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.
“Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial ini meliputi tingkat Nasional, tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Selanjutnya, draf Rencana Aksi (RA) Tahun 2024 untuk periode B.04 (Januari-April), B.08 (Mei-Agustus) dan B.12 (September-Desember), mencakup 4 (empat) RA Bidang Pencegahan Konflik terkait Rencana Aksi Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS); RA Bidang Penghentian Konflik terkait Gladi Posko dan dan Gladi Lapangan Penanganan Konflik Sosial; RA Bidang Pemulihan terkait Pelaporan Tindak Lanjut Peristiwa Konflik Tahun 2023 dan 2024 di Daerah; dan RA terkait Pemetaan Potensi Konflik Pemilu Serentak Tahun 2024.
“Pada tahun 2023 pencapaian rencana aksi daerah untuk Kalimantan Tengah adalah 84,29%, hal ini sesuai data yang disampaikan pada paparan Kemendagri RI,” pungkasnya. (Red)