Palangka Raya, gemakalteng.co.id – Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Norhaini mengatakan, kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berbasis zonasi, diambil untuk menyempurnakan sistem pendidikan agar kualitasnya merata.
“Kebijakan PPDB sistem zonasi ini adalah sebagai upaya untuk mencapai pemerataan kualitas pendidikan, sehingga semua peserta didik dapat mengakses pendidikan yang bermutu dan berkualitas,” ungkapnya, Rabu (14/6/2023) di Palangka Raya.
Namun demikian lanjut srikandi DPRD Palangka Raya ini, kebijakan PPDB sistem zonasi tersebut, tentu ada plus dan minusnya. Adapun untuk plus sistem zonasi, adalah memberikan pemerataan pendidikan yang bermutu dan layak bagi seluruh peserta didik.
“Artinya, bagi orangtua maupun peserta didik tidak ada lagi mengenal istilah sekolah favorit. Semuanya berhak mendapatkan pendidikan yang kualitasnya sama, tidak membeda-bedakan dari sisi ekonomi atau sosial,” tukasnya.
Sedangkan untuk minus sistem zonasi, lebih kepada bagaimana kesiapan ketersediaan infrastruktur satuan pendidikan atau sekolah.
“Misalnya banyak peserta didik yang berdomisili di tempat yang relatif dekat dengan sekolah. Nah, ini harus dilihat apakah kapasitas sekolah bisa menampung semuanya. Inilah yang kerap terjadi. Jangan sampai ada peserta didik yang tidak bersekolah. Hal ini harus ada solusi dari pemerintah,” ujar Norhaini.
Terlebih dalam PPDB sistem zonasi telah jelas, bahwa peluang calon peserta didik untuk diterima di sekolah akan semakin besar bila jarak tempat tinggal ke sekolah semakin dekat. Begitupun sebaliknya, jika jarak tempat tinggal ke sekolah makin jauh, makin kecil kemungkinan diterima.
Sementara itu minus lainnya dari PPDB sistem zonasi ungkap Norhaini yakni adanya kecurangan seperti memanipulasi data domisili hingga permainan uang.
“Kami minta pihak sekolah dapat tegas menolak segala jenis bentuk pelanggaran yang ingin mengakali sistem zonasi dalam PPDB. Sedangkan bagi orangtua, diharapkan dapat memahami aturan yang berlaku. Daftarkan anak didik sesuai ketentuan,” tandasnya. (Sumber : MC. Kota Palangka Raya.1/nd)