5 Mantir Adat Dayak Kecamatan Dilantik
5 Mantir Adat Dayak Kecamatan Dilantik
PALANGKA RAYA, gemakalteng.co.id – Walikota Palangka Raya yang juga Ketua DAD Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melantik dan mengukuhkan 5 (lima) mantir adat Dayak Kecamatan se-kota Palangka Raya masa bakti tahun 2019-2025. Acara ini dilaksanakan di Gedung Palampang Tarung Kota Palangka Raya, Kamis (10/10/2019).
Kelima mantir adat tersebut terdiri dari Kecamatan Jekan Raya, Sebangau, Bukit Batu, Rakumpit dan Pahandut dan masing masing kecamatan diwakili 3 (tiga) orang Mantir Adat Dayak.
Dalam sambutannya, Walikota Palangka Raya berharap dapat bekerja sama dan membangun Kota Palangka Raya sesuai dengan filosofi Rumah Betang.
“Saya mengharapkan kepada mantir yang telah dilantik dapat bekerja berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam mengemban amanah untuk mampu mendorong penegakan hukum adat dan menjaga wibawa lembaga adat kedamangan dayak, membantu pelaksanaan kelancaran eksekusi dalam perkara perdata, menyelesaikan perselisihan dan atau pelanggaran adat secara damai serta mampu mendorong pelestarian pengembangan dan pemberdayaan adat istiadat di Kota Palangka Raya.”
(Baca juga : Kapolda Kalteng Gelar Ramah Tamah Dengan Insan Pers)
Lebih lanjut Fairid mengungkapkan bahwa peran Mantir Adat Dayak sangat penting untuk memperkukuh jati diri dan akar budaya bangsa untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Palangka Raya.
Dalam pelantikan juga dihadiri mantir adat tingkat kelurahan sekota Palangka Raya dan mantir adat periode sebelumnya.
Pelantikan dan pengukuhan mantir adat dayak kecamatan se-Kota Palangka Raya ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah kota Palangka Raya nomor 15 tahun 2009 tentang kelembagaan adat dayak di Kota Palangka Raya merupakan dasar landasan yang kuat bagi lembaga adat dayak yang mampu membangun karakter masyarakat dayak melalui upaya pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan Adat Istiadat.
Kebiasaan-kebiasaan dan menegakkan hukum adat dengan tujuan agar pemberdayaan lembaga adat dayak guna penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat di kota Palangka Raya. (GK/Elianto.S )