Warga Kelurahan Baamang Hilir Kedapatan Membawa Sabu

Warga Kelurahan Baamang Hilir Kedapatan Membawa Sabu
SERUYAN, gemakalteng.co.id – Sat Resnarkoba Polres Seruyan bersama anggota Polsek Seruyan Hilir berhasil menangkap seorang berinisial H (40) warga Kelurahan Baamang Hilir yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Selasa (7/1/2020).
Pelaku ditangkap di Blok E 5/6 PT STP (Sarana Titian Permata Satu) I Divisi I Desa Tanjung Rangas Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepada awak media, Kapolres Seruyan Agung Tri Widiantoro, S.I.K, M.H, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Berdasarkan informasi tersebut anggota kami dari Polsek Seruyan Hilir dan Sat Resnarkoba Polres Seruyan segera melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Kapolres.
Tidak membutuhkan waktu lama, lanjut Kapolres, terlihat seseorang menggunakan sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan. Setelah orang tersebut turun dari motor langsung diamankan anggotanya.
Kemudian oleh anggota dilakukan penggeledahan badan dan berhasil ditemukan 180 bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal dan diduga adalah narkotika jenis sabu.
Adapun barang yang diduga sabu tersebut ditaruh didalam tas warna abu-abu merah, dan kepada anggota tersangka H mengakui barang tersebut miliknya.
Dari penangkapan tersebut berhasil disita barang bukti berupa 180 bungkus plastik diduga jenis sabu dengan berat kotor 71,04 gram, 1 buah plastik Klip ukuran besar, 1 buah tas selempang warna abu-abu merah, 1 buah handphone warna biru, 1 buah dompet kecil warna hitam dan 1 unit motor warna putih jenis metic.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa Mapolres Seruyan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (GK/Yud)