Wagub Edy Pratowo Lantik Sekaligus Mengambil Sumpah/Janji Jabatan Komisioner KI Kalteng Periode 2024-2027
Palangka Raya, gemakalteng.co.id – Atas nama Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Wakil Gubernur (Wagub) H. Edy Pratowo melantik sekaligus mengambil sumpah/ janji jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Prov. Kalteng Periode 2024-2027, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (16/02/2024).
Komisioner KI yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya adalah Agus Triantony, Linggarjati, Ngismatul Choiriyah, Anita Fransiska dan Katriana. Pengambilan sumpah/ janji jabatan disaksikan langsung saksi I Suhaemi dan saksi II Agus Siswadi.
Pelantikan Komisioner KI Prov. Kalteng ini turut dihadiri Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin, Bupati, Pj. Bupati, dan Pj. Wali Kota atau yang mewakili, Staf Ahli Gubernur dan Asisten Setda Prov. Kalteng, Para Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Instansi Vertikal Prov. Kalteng, Anggota Komisi Informasi Prov. Kalteng serta Anggota Komisioner KI Prov. Kalteng Periode Tahun 2024-2027 dan periode sebelumnya.
Mengawali sambutannya, Wagub H. Edy Pratowo menyampaikan para anggota KI yang terpilih ini adalah orang-orang yang memiliki komitmen tinggi, cakap, dan kompeten, karena telah melalui suatu proses seleksi yang ketat dan memakan waktu yang cukup panjang.
“Menjadi harapan kita bersama, Bapak/Ibu semua dapat mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas, sehingga mampu memperkuat peran Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, dalam mengawal keterbukaan informasi publik dan pembangunan yang berdemokrasi, dengan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas korupsi”, tutur Wagub.
Edy mengutarakan saat ini kita berada di tengah-tengah era baru, di mana pola hubungan antara pemerintah dan rakyat sudah berubah. Rakyat menginginkan adanya transparansi, keterbukaan informasi, serta interaksi yang dialogis.
“Dengan adanya prinsip keterbukaan ini, akan terbangun kepercayaan publik kepada pemerintah”, ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa hal tersebut memiliki peran penting dari keberadaan Komisi Informasi yang mana merupakan salah satu lembaga mandiri dan independen yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berfungsi untuk melayani masyarakat dalam hal penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
“Tentu yang paling utama, Komisi Informasi memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah, dalam proses advokasi, edukasi, dan literasi tentang keterbukaan informasi publik, serta meningkatkan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan”, tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Wagub mengucapkan selamat bekerja kepada Anggota Komisioner KI Prov. Kalteng Periode Tahun 2024-2027. Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Anggota Komisi Informasi Prov. Kalteng periode sebelumnya, yang telah mendedikasikan waktu, tenaga dan pikiran untuk pembangunan Kalteng, khususnya di bidang keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi saat diwawancarai usai mengikuti acara tersebut mengatakan Komisi Informasi berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya.
“Setiap tahun ada dilaksanakan pemeringkatan pada setiap dinas dan lembaga, ada yang masuk kategori Informatif, cukup Informatif, kurang Informatif dan menuju Informatif, setiap tahun mereka ini melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi publik kepada semua badan publik baik pemerintah, BUMN, dan BUMD,” ucap Agus Siswadi.
Disampaikannya, disamping tugas tersebut KI memiliki tugas mengawal menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. (Red)