Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap Dua Orang Pengedar Sabu


PALANGKA RAYA, gemakalteng.co.id – Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Tjilik Riwut km. 1,5 Kasongan Kabupaten Katingan, Rabu (22/1/2020).
Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianti, S.I.K pada rilis yang disampaikan kepada media mengatakan bahwa anggota Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng telah berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi awal dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Tjilik Riwut km. 1,5 Kasongan,” Kata Bonny Djianti.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Bonny, anggota timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng segera melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial NI (39) dan S (45) yang diduga pelaku tindak kejahatan tersebut.
Dengan disaksikan warga setempat petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket besar narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 50,88 gram dan sebelas buah paket narkotika golongan I jenis Sabu dengan bruto 46,58 gram.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua buah HP, uang tunai Rp.300 ribu rupiah dan satu unit mobil.

Saat dilakukan introgasi lebih lanjut, ternyata tersangka masih menyembunyikan barang bukti lainnya di kamar nomor 310 salah satu hotel di Jalan Temanggung Tilung I Palangka Raya.
“Dari kamar hotel tersebut dengan disaksikan warga setempat, petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu paket besar narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 50,99 gram dan sepuluh buah paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 47,97 gram,” imbuh Bonny.
Bersama itu turut diamankan barang bukti berupa satu buah timbangan digital, satu bundle plastik klip kecil, satu bungkus rokok, satu batang pipet kaca dan satu buah plastik bungkusan masker.
“Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalteng guna proses penyelidikan, pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Bonny. (GK/Yud)




