Lamandau, Gema Kalteng – Pandemi COVID-19 di wilayah Kalteng tidak membuat lengah anggota Polres Lamandau. Kesigapan dalam “mengendus” tindak kejahatan tetap jadi prioritas utama.
Kesigapan itu akhirnya membuahkan hasil. Anggota Polres Lamandau berhasil menangkap tiga orang kurir sabu lintas provinsi. Ketiganya tertangkap tangan saat menuju Sampit dari Kalimantan Barat, Sabtu siang (28/3/2020).
“Dari hasil pemeriksaan diketahui barang haram tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang telah memesan di Sampit. Ketiganya berasal dari Nanga Tayap Kalbar, ” kata Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun H.P., S.I.K. M. H, Melalui Kasatnarkoba AKP I Made Rudia kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin pagi (30/3/2020)
Dijelaskannya, penangkapan terjadi saat tim gabungan yang terdiri dari Personel Satreskrim, Satresnarkoba, Satlantas dan Satsabhara Polres Lamandau melaksanakan razia di jalan Transkalimantan Km 14 Nanga Bulik, Sabtu siang (28/3/2020).
Tim gabungan menemukan satu unit mobil yang dicurigai dan langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap tiga orang penumpang tersebut.
“Setelah digeledah didapat lima bungkus Plastik cetik berukuran besar yang berisikan butiran kristal berwarna putih di dalam tas selempang warna coklat. Diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Shabu dengan berat kotor 510,15 gram,” ungkapnya
Perwira tiga balok kuning dipundak ini mengatakan ketiga orang yang diamankan adalah Hendra (24), Lamidi (35) dan umar (23) yang merupakan warga dari Provinsi Kalimantan Barat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Frn)