Palangka Raya, gemakalteng.co.id – Sebagai wujud dukungan untuk kelancaran Pesta Demokrasi 2024 mendatang Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prov. Kalteng melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), bertempat di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (10/11/2023).
Adapun dana hibah yang diberikan untuk tahun 2023 dan tahun 2024 yaitu KPU senilai Rp. 87.610.099.348 dan Bawaslu senilai Rp. 25.826.639.000. Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin atas nama Pemprov Kalteng, Ketua KPU Prov. Kalteng Harmain dan Ketua Bawaslu Prov. Kalteng Satriadi
Hadir mendampingi Sekda, Kepala BKAD Prov. Kalteng Syahfiri, Kepala Badan Kesbangpol Katma F. Dirun, Kepala Diskominfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi serta Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Prov. Kalteng terkait lainnya.
Dalam arahannya, Sekda H. Nuryakin menyampaikan penandatanganan NPHD ini dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi 2024 mendatang di Prov. Kalteng.
“Kita sepakat bahwa pemerintah daerah akan membantu memberikan dana hibah kepada KPU selaku penyelenggara dan Bawaslu selaku pengawas dalam rangka melaksanakan pesta demokrasi. Kita menyadari bahwa pesta demokrasi yang dilakukan saat ini memang agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena ini adalah pemilu yang dilakukan secara serentak,” terang Nuryakin.
Diharapkannya, dengan adanya dana yang sudah diberikan, maka penyelenggaraan pesta demokrasi 2024 mendatang bisa berjalan sesuai tahapan.
“Kita berharap dengan telah dilakukannya penandatanganan NPHD, proses Pilkada dan Pemilihan Legislatif bisa berjalan sesuai harapan. Kita juga berharap baik penyelenggaran maupun pengawas bisa melaksanakan tugas sebagaimana diharapkan,” pungkasnya. (yud)