Sekda Buka Rakor Regional Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB dan PPh se-Kalteng

Sekda Buka Rakor Regional Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB dan PPh se-Kalteng

Palangka Raya, gemakalteng.co.id Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng H. Nuryakin mewakili Gubernur Kalteng membuka rapat koordinasi (rakor) regional intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) se-Kalteng, bertempat di Hotel Bahalap Palangka Raya, Rabu (23/11/2022). Rakor ini mengusung tema “Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah”.

Turut hadir pada rakor ini, unsur Forkopimda, Kakanwil Ditjen Pajak se-Kalimantan, Kepala Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng, Kepala Badan Pendapatan Daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Sekda mengatakan PBB dan PPh merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang hasilnya dibagi dan disalurkan kembali kepada daerah sebagai daerah penghasil.

“Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, bahwa penerimaan Negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10 persen Pemerintah dan 90 persen untuk daerah, dan sesuai ketentuan Pasal 6 bahwa bagian Pemerintah sebesar 10 persen tersebut dialokasikan kepada seluruh kabupaten/kota. Dengan kata lain, semua penerimaan negara dari PBB dikembalikan 100 persen kepada daerah,” ucapnya.

Selanjutnya, sambung Sekda, sesuai ketentuan Pasal 8 bahwa penerimaan negara dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 persen. “Dari 20 persen tersebut, 8 persen untuk provinsi dan 12 persen untuk kabupaten/kota,” jelasnya.

Menurut Nuryakin, rakor regional yang dilaksanakan ini sangat penting dan strategis bagi upaya pengamanan target penerimaan dan pengembangan sumber-sumber pendapatan daerah.

”Semoga kegiatan ini dapat menghasilkan rumusan-rumusan atau pemikiran-pemikiran yang dapat diimplementasikan bersama dalam upaya meningkatkan penerimaan dari pajak pusat dan pajak daerah,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov. Kalteng Anang Dirjo yang juga Pj. Bupati Kotawaringin Barat dalam laporannya menyampaikan tujuan rakor ini adalah untuk menyamakan presepsi serta memberikan pemahaman pedoman dan strategi dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi PBB dan PPh untuk mengoptimalisasikan pajak pusat dan pajak daerah berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (mmc/samad)

Bagikan Berita
Baca Juga :  Wagub Kalteng Bersama Forkopimda Lakukan Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Bahan Pokok Jelang Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2022/1443 H

Berita Lainnya

Leave a Comment