Palangka Raya, Gema Kalteng – Dirreskrimsus Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K., M.H melalui Kasubdit III Tipikor AKBP Edi Siswanto, S.I.K. menyampaikan kasus tindak pidana korupsi peningkatan jalan ke tempat pembuangan akhir (tpa) pada Dinas PU Kabupaten Katingan TA.2016 siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.
“Hari ini Selasa tanggal 24 Maret 2020 akan dilakukan penyerahan empat orang tersangka berikut barang buktinya Tahap II kepada JPU Kejati Kalteng,” tegas Edi didampingi Kasubbidpenmas AKBP Murianto dan AKP Daeng Riandika Mahardani , S.I.K kepada wartawan dalam jumpa pers, Selasa pagi (24/3/2020).
Diuraikannya ke empat tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau orang lain/koorporasi yang akibatnya merugikan keuangan negara/daerah.
Keempatnya membuat laporan fiktif atas pekerjaan peningkatan jalan ke tpa Kasongan TA. 2016. Dalam laporan yang mereka buat disebutkan item pekerjaan utama timbunan tanah pilihan telah dilaksanakan 100 % sesuai dengan spesifikasi/mutu di dalam kontrak.
“Kenyataannya setelah dilakukan uji laboratorium dan pemeriksaan di lapangan oleh ahli teknik dengan metode pengujian SNI 1744-2012 diperoleh hasil timbunan tanah pilihan tidak memenuhi kriteria dalam kontrak dan SNI 03-1744-1989. Dimana timbunan tanah pilihan harus memenuhi syarat CBR minimum 10% dan Platisitas Indeks (PI) maksimak 6%,” terangnya.
Ditambahkannya, pihaknya telah memeriksa dan menguji sampel timbunan tanah pilihan yang diambil dari tiga titik yakni di STA 0+500, STA 1+500 dan STA 2+500. Hasilnya CBR di STA 0+500 nilainya hanya 8,78%, STA 1+500 hanya 6,57% dan di STA 2+500 hanya 5,03%.
“Dari hasil audi BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : SR-504/PW15/5/2018 tanggal 23 Oktober 2018 disebutkan kerugian negara sebesar Rp. 1,787,722,690.50,” kata Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K melalui Kasubbidpenmas AKBP Murianto Edi.
Atas perbuatannya, keempatnya dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Perbuatan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun keempat tersangka adalah Erwin, ST, MT Bin Nelson Leman ASN Dinas PU Katingan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ermantho Bin Sudiryo ASN Dinas PU Katingan sebagai Pengawas Teknis, Rommy Christian Landang Bin Muras Tingkes sebagai pemilik PT. Kreasi Kaleka Mulia pusat Kasongan dan Sugianto E. Tinja Bin Enan Tinja sebagai pelaksana proyek dan peminjam PT. Kreasi Kaleka Mulia pusat Kasongan. (Frn)