PETUNJUK TEKNIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA MENUJU DESA MANDIRI

PETUNJUK TEKNIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA MENUJU DESA MANDIRI

Ditulis Oleh

 

Ir. H.EDDY MASHAMY,MM

NIP. 19630827199303 1007

 

PANGKAT/  GOLONGAN

PEMBINA TINGKAT I / IV B

JABATAN

PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT DESA

 

 

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

TAHUN 2021

 

 

KATA PENGANTAR

بسم هللا الرحمن الرحيم

Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan hidayah-nya, dan tidak lupa shalawat dan salam penulis hadiahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW. sehingga dapat menyelesaikan penyusunan Petunjuk Teknis yang berjudul Pemberdayaan Masyarakat Desa Menuju Desa Mandiri

Dalam penulisan Petunjuk Teknis ini, penulis menemukan kesulitan namun berkat taufik dan hidayah dari Allah SWT, serta bantuan dan partisipasi dari berbagai pihak, akhirnya penulis dapat menyelesaikannya meskipun mungkin masih banyak kekurangan.Penulis menyadari bahwa Petunjuk Teknis ini dapat diselesaikan berkat dukungan dan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu penulis berterimakasih kepada semua pihak secara langsung dan tidak langsung memberikan konstribusi dalam penyelesaian Tulisan ini.

Atas keterbatasan kemampuan penulis dalam penyelesaian Petunjuk Teknis ini, diharapkan kepada pembaca untuk memberikan kritik dan saran demi kesempurnaan hasil tulisan ini.

Kiranya Petunjuk Teknis ini mudah-mudahan dapat memberikan manfaat dalam dan semoga Tulisan ini dapat berguna bagi kita semua bagi kita semua dan semoga SWT senantiasa memberi petunjuk bagi kita semua, Amin.

Sampit, 5  Mei 2021

Penulis

 

Ir.H.Eddy Mashamy,MM

 

          

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 PENGANTAR

Pembangunan selama ini dilakukan dengan menempatkan masyarakat sebagai obyek pembangunan yang menerima semua program dari pemerintah. Paradigma lama (pembangunan) yang lebih berorientasi pada negara dan modal berubah menjadi paradigma baru (pemberdayaan) lebih terfokus pada masyarakat dan institusi lokal yang dibangun secara partisipatif. Modal dalam paradigma pembangunan lama harus dipupuk terus meski harus ditopang dengan pengelolaan politik secara otoritarian dan sentralistik, sebaliknya pemberdayaan adalah pembangunan yang dibuat secara demokratis, desentralistik dan partisipatoris. Masyarakat menempati posisi utama yang memulai, mengelola dan menikmati pembangunan. Negara adalah fasilitator dan membuka ruang yang kondusif bagi tumbuhnya prakarsa, partisipasi dan institusi lokal.

Pemberdayaan sebagai proses mengembangkan, memandirikan, menswadayakan, memperkuat posisi tawar menawar masyarakat lapisan bawah terhadap kekuatan-kekuatan penekan di segala bidang dan sektor kehidupan (Sutoro Eko, 2002). Konsep pemberdayaan (masyarakat desa) dapat dipahami juga dengan dua cara pandang. Pertama, pemberdayaan dimaknai dalam konteks menempatkan posisi berdiri masyarakat. Posisi masyarakat bukanlah obyek penerima manfaat (beneficiaries) yang tergantung pada pemberian dari pihak luar seperti pemerintah, melainkan dalam posisi sebagai subyek (agen atau partisipan yang bertindak) yang berbuat secara mandiri. Berbuat secara mandiri bukan berarti lepas dari tanggungjawab negara. Pemberian layanan publik (kesehatan, pendidikan, perumahan, transportasi dan seterusnya) kepada masyarakat tentu merupakan tugas (kewajiban) negara secara given.

Mewujudkan pembangunan dari desa merupakan sebuah visi yang dilakukan oleh pemerintah seperti dalam konteks UU No 6 Tahun 2014 setidaknya mencakup upaya-upaya untuk mengembangkan keberdayaan dan pembangunan masyarakat desa di bidang ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Dalam implementasi program tidak cukup hanya dengan menyediakan basis dukungan finansial terhadap rakyat miskin, tapi juga mendorong usaha ekonomi desa dalam arti luas sehingga dapat membangun desa menuju kemandirian yang berdaya dan mengalami kemajuan di sektor ekonomi, infrastruktur, sosial, dan budaya hanya dapat dicapai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Petunjuk teknis pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri ini menjadi petunjuk bagi pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, serta terlebih khusus kepada pemerintah desa untuk terus melaksanakan pemberdayaan masyarakatnya dalam menuju desa mandiri.

 

  • Rumusan Masalah
  1. Masih banyaknya masyarakat yang belum berpartisifasi dalam pemberdayaan di desa
  2. Masih banyaknya desa dengan status desa sangat tertinggal dan desa tertinggal
  3. Masih rendahnya peran dari pemerintah desa dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat di desa

 

 

1.3 Dasar Hukum

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 1 disebutkan Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan Desa tercermin dalam Pasal 2 dan Pasal 5 undang-undang tersebut, sebagai berikut bahwa Desa merupakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika”. Ketentuan di atas menegaskan kedudukan Desa sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah. UU Desa membentuk tatanan desa sebagai penggabungan fungsi self-governing community dan local self-government. Self governing community masyarakat adat yang memiliki pemerintahan sendiri yang khas dan tidak terikat dengan pemerintahan yang lain. Sedangkan local self government yaitu pemerintah desa yang mempunyai kedudukan dan kewenangan yang identik dengan daerah otonom, serta mempunyai hak dan peluang untuk mengembangkan diri dan mengejar ketinggalan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kemasyarakatan setempat yang positif dan kondusif. Dengan asas dimana pemerintah desa maupun masyarakat adat mempunyai hak dan peluang untuk mengembangkan diri mereka sendiri yang merupakan inti dari pemberdayaan. Pemerintah dalam mengatur desa dengan UU Desa Pasal 4 mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, desa sebagai sebuah pemerintahan dapat melakukan kegiatan pemberdayaan terhadap masyarakat desa

 

 1.4 Maksud dan Tujuan

  1. Maksud

Petunjuk teknis ini diharapkan menjadi petunjuk dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat di desa guna menuju desa mandiri

  1. Tujuan

Tujuan dengan adanya petunjuk teknis ini diharapkan mampu Memperkuat pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan desa mandiri

 

1.5  Sasaran

Sasaran dari adanya petunjuk teknis ini yaitu

  1. Terlaksananya pemberdayaan masyarakat dalam menuju desa mandiri
  2. meningkatnya peran pemerintah dalam memberdayakan masyarakat desa
  3. terwujudnya desa mandiri

 

 

 

          

 

 

 

 

BAB II

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

 

2.1 Pemberdayaan Masyarakat

2.1.1 Pengertian Pemberdayaan

            Pemberdayaan adalah suatu proses untuk memberikan daya atau  kekuasaan (power) kepada pihak yang lemah (powerless), dan mengurangi kekuasaan (disempowerd) kepada pihak yang terlalu berkuasa (powerfull) sehingga terjadi keseimbangan. Begitupula menurut    Rappaport pemberdayaan adalah suatu cara dengan mana rakyat, organisasi, dan komunitas diarahkan agar mampu menguasai atau berkuasa atas kehidupannya. Selanjutnya menurut Ife, pemberdayaan adalah menyiapkan kepada masyarakat berupa sumber daya, kesempatan, pengetahuan dan keahlian untuk meningkatkan kapasitas diri masyarakat di dalam menentukan masa depan mereka, serta berpartisipasi dan mempengaruhi kehidupan dalam komunitas masyarakat itu sendiri.

Pemberdayaan masyarakat adalah upaya meningkatkan kemampuan dan potensi yang dimiliki masyarakat, sehingga masyarakat dapat mewujudkan jati diri, harkat dan martabatnya secara maksimal untuk bertahan dan mengembangkan diri secara mandiri, baik di bidang ekonomi, sosial dan budaya

Menurut Charles Elliot, pemahaman terhadap keberdayaan dapat dilakukan dengan menggunakan tiga pendekatan :

  1. The Welfare Approach (pendekatan kesejahteraan)

Pendekatan ini mengarah pada pendekatan manusia untuk memperkuat keberdayaan masyarakat dalam pendekatan sentrum of power (pusat kekuatan) yang dilatarbelakangi dengan kekuatan potensi lokal masyarakat.

  1. The Development Approach (pendekatan perkembangan)

Pendekatan ini bertujuan untuk mengembnagkan proyek pembangunan guna meningkatkan kemampuan, kemandirian, dan keswadayaan masyarakat.

  1. The Powerment Approach (pendekatan keberdayaan)

Pendekatan ini melihat bahwa kemiskinan adalah sebagai akibat dari proses politik dan berusaha memberdayakan atau melatih rakyat untuk mengatasi ketidakberdayaan masyarakat

 

2.1.2 Prinsip Pemberdayaan

Pemberdayaan ditujukan agar sasaran mampu meningkatkan kualitas kehidupanya untuk berdaya, memiliki daya saing, dan mandiri. Dalam melaksanakan pemberdayaan khususnya kepada masyarakat, agem pemberdaya perlu memegang prinsip-prinsip pemnerdayaan. Prinsip ini menjadi acuan sehingga pemberdayaan dapat dilaksanakan secara benar. Beberapa prinsip pemberdayaan masyarakat sebagai berikut :

  1. Pemberdayaan dilakukan dengan cara yang demokratis dan menghindari unsur paksaan. Setiap individu memiliki hak yang sama untuk berdaya. Setiap individu juga memiliki kebutuhan, masalah, bakat, minat, dan potensi yang
  2. Kegiatan pemberdayaan didasarkan pada kebutuhan, masalah, dan Hakikatnya setiap manusia memiliki kebutuhan dan potensi dalam dirinya. Proses pemberdayaan dimulai dengan menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat akan potensi dan kebutuhannya yang dapat dikembangkan dan diberdayakan untuk mandiri. Proses pemberdayaan juga dituntut berorientasi kepada kebutuhan dan potensi yang dimiliki. Biasanya pada masyarakat pedesaan yang masih tertutup, aspek kebutuhan, masalah, dan potensi tidak nampak. Pemberdayaan perlu mengenali secara tepat dan akurat. Dalam hal ini pemberdayaan perlu memiliki potensi untuk memahami kebutuhan masyarakatnya.
  3. Sasaran pemberdayaan adalahsebagai subjek atau pelaku dalam kegiatan Oleh karena itu sasaran menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan tujuan, pendekatan, dan bentuk aktivitas pemberdayaan.
  4. Pemberdayaan berarti menumbuhkan kembali nilai, budaya, dan kearifan-kearifan lokal yang memiliki nilai luhur dalam
  5. Pemeberdayaan merupakan sebuah proses yang memerlukan waktu, sehingga dilakukan secara bertahap dan
  6. Kegiatan pendampingan atau pembinaan perlu dilakukan secara bijaksana, bertahap dan berkesinambungan. Kesabaran dna kehati-hatian dari agen pemberdayaan perlu dilakukan terutama dalam menghadapi keragaman karakter, kebiasaan dan budaya masyarakat yang sudah tertanam
  7. Pemberdayaan tidak bisa dilakukan dari salah satu aspek saja, tetapi perlu dilakukan secara holistik terhadap semua aspek kehidupan yang ada dalam
  8. Pemberdayaan perlu dilakukan terhadap kaum perempuan terutama remaja dan ibu-ibu muda sebagai potensi besar dalam mendongkrak kualitas kehidupan keluarga dan dan pengentasan kemiskinan.
  9. Pemberdayaan dilakukan agar masyarakat memiliki kebiasaan untuk terus Individu dan masyarakat perlu dibiasakan belajar menggunakan berbagai sumber yang tersesia.
  10. Pemberdayaan perlu memperhatikan adanya keragaman Oleh karena itu diperlukan berbagai metode dan pendekatan pemberdayaan yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
  11. Pemberdayaan diarahkan untuk menggerakkan partisipasi aktif individu dan masyarakat seluas-luasnya. Partisipasi ini mulai dari tahapan perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, evaluasi, termasuk partisipasi dalam menikmati hasil dari aktivitas
  12. Sasaran pemberdayaan perlu ditumbuhkan jiwa kewirausahaan sebagai bekal menuju
  13. Petugas pemberdayaan perlu memiliki kemampuan yang cukup, dinamis,fleksibel dalam bertindak, serta dapat mengikuti perkembangan zaman dan tuntutan Petugas pemberdayaan ini bertugas sebagai  fasilitator.
  14. Pemberdayaan perlu melibatkan berbagai pihak yang ada dan terkait dalam masyarakat, mulai dari unsur pemerintah, tokoh, guru, kader, ulama, pengusaha, LSM, relawan, dan anggota masyarakat lainya. Semua pihak tersebut dilibatkan sesuai peran, potensi dan kemampuannya

 

2.1.3 Tujuan Pemberdayaan Masyarakat

                       Tujuan yang ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. Kemandirian tersebut meliputi kemandirian berfikir, bertindak, dan mengendalikan apa yang mereka lakukan tersebut. Kemandirian masyarakat adalah merupakan suatu kondisi yang dialami masyarakat yang ditandai oleh kemampuan kognitif, konatif, psikomotorik, afektif, dengan pengarahan sumber daya yang dimiliki oleh lingkungan masyarakat tersebut.

Tujuan utama pemberdayaaan adalah memperkuat kekuasaaan masyarakat khususnya kelompok lemah yang memiliki ketidakberdayaan, baik karena kondisi internal (misalnya presepsi mereka sendiri), maupun karena kondisi eksternal (misalnya ditindas oleh struktur sosial yang tidak adil). Ada beberapa kelompok yang dapat dikategorikan sebagai kelompok lemah atau tidak berdaya meliputi:

  1. Kelompok lemah secara stuktural, naik lemah secara kelas, gender, maupun
  2. Kelompok lemah khusus, seperti manula, anak-anak, dan remaja penyandang cacat, gay dan lesbian, masyarakat terasing.
  3. Kelompok lemah secara personal, yakni mereka yang mengalami masalah pribadi atau keluarga.

Menurut Agus Syafi‟i, tujuan pemberdayaan masyarakat adalah mendirikan masyarakat atau membangun kemampuan untuk memajukan diri ke arah kehidupan yang lebih baik secara seimbang. Karena pemberdayaan masyarakat adalah upaya memperkuas horizon pilihan bagi masyarakat. Ini berarti masyarakat diberdayakan untuk melihat dan memilih sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya.

 

  • Tahapan Pemberdayaan

Menurut Isbandi Rukminto Adi, pemberdayaan masyarakat memiliki 7 (tujuh) terhadap pemberdayaan, yaitu sebagai berikut:

  1. Tahap Persiapan: pada tahapan ini ada dua tahapan yang harus dikerjakan, yaitu: pertama, penyimpanan petugas, yaitu tenaga pemberdayaan masyarakat yang bisa dilakukan oleh community woker, dan kedua penyiapan lapangan yang pad dasarnya diusahakan dilakukan secara non-direktif.
  1. Tahapan pengkajian (assessment): pada tahapan ini yaitu proses pengkajian dapat dilakukan secara individual melalui kelompok- kelompok dalam masyarakat. Dalam hal ini petugas harus berusaha mengidentifikasi masalah kebutuhan yang dirasakan (feel needs) dan juga sumber daya yang dimiliki klien.
  2. Tahap perencanaan alternatif program atau kegiatan: pada tahapan ini petugas sebagai agen perubahan (exchange agent) secara partisipatif mencoba melibatkan warga untuk berfikit tentang masalah yang mereka hadapi dan bagaimana cara mengatasinya. Dalam konteks ini masyarakat diharapkan dapat memikirkan beberapa alternatif program dan kegiatan yang dapat dilakukan.
  3. Tahap pemfomalisasi rencanaaksi: pada tahapan ini agen perubahan membantu masing-masing kelompok untuk merumuskan dan menentukan program dan kegiatan apa yang mereka akan lakukan untuk mengatasi permasalahan yang ada. Disamping itu juga petugas membantu untuk memfomalisasikan gagasan mereka kedalam bentuk tertulis, terutama bila ada kaitannya dengan pembuatan proposal kepada penyandang dana.
  4. Tahap pelaksanaan (implementasi) program atau kegiatan: dalam upaya pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat peren masyarakat sebagai kader diharapkan dapat menjaga keberlangsungan program yang telah dikembangkan. Kerjasama antar petugas dan masyarakat merupakan hal penting dalam tahapan ini karena terkadang sesuatu yang sudah direncanakan dengan baik melenceng saat dilapangan.
  5. Tahap evaluasi: evaluasi sebagai proses pengawasan dari warga dan petugas program pemberdayaan masyarakat yang sedang berjalan sebaiknya dilakukan dengan melibatkan warga. Dengan keterlibatan warga tersebut diharpakan dalam jangka waktu pendek biasanya membentuk suatu sistem komunitas untuk pengewasan secara internal dan untuk jangka panjang dapat membangun komunikasi masyarakat yang lebih mendirikan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.
  6. Tahap terminasi: tahap terminasi merupakan tahapan pemutusan hubungan secara formal dengan komunitas sasaran. Dalam tahap ini diharapkan proyek harus segera berhenti.

 

2.1.5  Strategi pemberdayaan Masyarakat

Bagaimana strategi atau kegiatan yang dapat diupayakan untuk mencapai tujuan pemberdayaan masyarakat ?. Ada beberapa strategi yang dapat menjadi pertimbangan untuk dipilih dan kemudian diterapkan dalam pemberdayaan masyarakat.

Strategi 1 : Menciptakan iklim, memperkuat daya, dan melindungi.

Dalam  upaya  memberdayakan  masyarakat  dapat  dilihat  dari  tiga  sisi,  yaitu  ;

pertama,  menciptakan   suasana   atau  iklim   yang  memungkinkan  potensi   masyarakat

berkembang (enabling). Disini titik tolaknya adalah pengenalan bahwa setiap manusia, setiap masyarakat, memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Kedua, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat (empowering). Dalam rangka pemberdayaan ini, upaya yang amat pokok adalah peningkatan taraf pendidikan, dan derajat kesehatan, serta akses ke dalam sumber-sumber kemajuan ekonomi seperti modal, teknologi, informasi, lapangan kerja, dan pasar. Masukan berupa pemberdayaan ini menyangkut pembangunan prasarana dan sarana dasar fisik, seperti irigasi, jalan, listrik, maupun sosial seperti sekolah dan fasilitas pelayanan kesehatan, yang dapat dijangkau oleh masyarakat pada lapisan paling bawah, serta ketersediaan lembaga- lembaga pendanaan, pelatihan, dan pemasaran di perdesaan, dimana terkonsentrasi penduduk yang keberdayaannya amat kurang. Untuk itu, perlu ada program khusus bagi masyarakat yang kurang berdaya, karena program-program umum yang berlaku tidak selalu dapat menyentuh lapisan masyarakat ini.

Pemberdayaan bukan hanya meliputi penguatan individu anggota masyarakat, tetapi juga pranata-pranatanya. Menanamkan nilai-nilai budaya modern, seperti kerja keras, hemat, keterbukaan, dan kebertanggungjawaban adalah bagian pokok dari upaya pemberdayaan ini. Demikian pula pembaharuan institusi-institusi sosial dan pengintegrasiannya ke dalam kegiatan pembangunan serta peranan masyarakat di dalamnya. Yang terpenting disini adalah peningkatan partisipasi rakyat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut diri dan masyarakatnya. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat amat erat kaitannya dengan pemantapan, pembudayaan, pengamalan demokrasi.

Ketiga, memberdayakan mengandung pula arti melindungi. Dalam proses pemberdayaan, harus dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah, oleh karena kekurangberdayaan dalam menghadapi yang kuat. Oleh karena itu, perlindungan dan pemihakan kepada yang lemah amat mendasar sifatnya dalam konsep pemberdayaan masyarakat. Melindungi tidak berarti mengisolasi atau menutupi dari interaksi, karena hal itu justru akan mengerdilkan yang kecil dan melunglaikan yang lemah. Melindungi harus dilihat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang, serta eksploitasi yang kuat atas yang lemah. Pemberdayaan masyarakat bukan membuat masyarakat menjadi makin tergantung pada berbagai program pemberian (charity). Karena, pada dasarnya setiap apa yang dinikmati harus dihasilkan atas usaha sendiri (yang hasilnya dapat dipertikarkan dengan pihak lain). Dengan demikian tujuan akhirnya adalah memandirikan masyarakat, memampukan, dan membangun kemampuan untuk memajukan diri ke arah

kehidupan yang lebih baik secara berkesinambungan.

Strategi 2 : Program Pembangunan Pedesaan

Pemerintah di Negara-negara berkembang termasuk Indonesia telah mencanangkan berbagai macam program pedesaan, yaitu (1) pembangunan pertanian, (2) industrialisasi pedesaan, (3) pembangunan masyarakat desa terpadu, dan (4) strategi pusat pertumbuhan ( Sunyoto Usman, 2004). Penjelasan macam-macam program sebagai berikut: Program pembangunan pertanian, merupakan program untuk meningkatkan output dan pendapatan para petani. Juga untuk menjawab keterbatasan pangan di pedesaan, bahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar industri kecil dan kerumahtanggaan, serta untuk memenuhi kebutuhan ekspor produk pertanian bagi negara maju. Program industrialisasi pedesaan, tujuan utamanya untuk mengembangkan industri kecil dan kerajinan. Pengembangan industrialisasi pedesaan merupakan alternative menjawab persoalan semakin sempitnya rata-rata pemilikan dan penguasaan lahan dan lapangan kerja dipedesaan. Program pembangunan masyarakat terpadu, tujuan utamanya untuk meningkatkan produktivitas, memperbaiki kualitas hidup penduduk dan memperkuat kemandirian. Ada enam unsur dalam pembangunan masyarakat terpadu, yaitu: pembangunan pertanian dengan padat karya, memperluas kesempatan kerja, intensifikasi tenaga kerja dengan industri kecil, mandiri dan meningkatkan partisipasi dalam pengambilan keputusan, mengembangkan perkotaan yang dapat mendukung pembangunan pedesaan, membangun kelembagaan yang dapat melakukan koordinasi proyek multisektor. Selanjutnya program strategi pusat pertumbuhan, merupakan alternatif untuk menentukan jarak ideal antara pedesaan dengan kota, sehingga kota benar-benar berfungsi sebagai pasar atau saluran distribusi hasil produksi.

Senada dengan program pembangunan pedesaan, J. Nasikun (dalam Jefta Leibo, 1995), mengajukan strategi yang meliputi : (1) Startegi pembangunan gotong royong, (2) Strategi pembangunan Teknikal – Profesional, (3) Strategi Konflik, (4) Strategi pembelotan kultural.

  1. Strategi Gotong Royong

Dalam strategi gotong royong, melihat masyarakat sebagai sistem sosial. Artinya masyarakat terdiri dari atas bagian-bagian yang saling kerjasama untuk mewujudkan tujuan bersama. Gotong royong dipercaya bahwa perubahan-perubahan masyarakat, dapat diwujudkan melalui partisipasi luas dari segenap komponen dalam masyarakat. Prosedur dalam gotong royong bersifat demokratis, dilakukan diatas kekuatan sendiri dan kesukarelaan.

  1. Strategi Pembangunan Teknikal-Profesional

Strategi pembangunan Teknikal – Profesional, dalam memecahkan berbagai masalah kelompok masyarakat dengan cara mengembangkan norma, peranan, prosedur baru untuk menghadapi situasi baru yang selalu berubah. Dalam strategi ini peranan agen – agen pembaharuan sangat penting. Peran yang dilakukan agen pembaharuan terutama dalam menentukan program pembangunan, menyediakan pelayanan yang diperlukan, dan menentukan tindakan yang diperlukan dalam merealisasikan program pembangunan tersebut.

  1. Strategi Konflik

Strategi Konflik, melihat dalam kehidupan masyarakat dikuasasi oleh segelintir orang atau sejumlah kecil kelompok kepentingan tertentu. Oleh karena itu, strategi ini menganjurkan perlunya mengorganisir lapisan penduduk miskin untuk menyalurkan permintaan mereka atas sumber daya dan atas perlakuan yang lebih adil dan lebih demokratis. Strategi konflik menaruh tekanan perhatian pada perubahan oraganisasi dan peraturan (struktur) melalui distribusi kekuasaan, sumber daya dan keputusan masyarakat.

 

  1. Strategi Konflik

Strategi pembelotan kultural, menekankan pada perubahan tingkat subyektif individual, mulai dari perubahan nilai-nilai pribadi menuju gaya hidup baru yang manusiawi. Yaitu gaya hidup cinta kasih terhadap sesame dan partisipasi penuh komunitas orang lain. Dalam bahasa Pancasila adalah humanis-relegius. Strategi ini merupakan reaksi (pembelotan) terhadap kehidupan masyarakat modern industrial yang betrkembang berlawanan dengan pengembangan potensi kemanusiaan.

 

2.1.6 Keberhasilan Pemberdayaan Masyarakat

Pemberdayaan memang sebuah proses. Akan tetapi dari proses tersebut dapat dilihat dengan indikator-indikator yang menyertai proses pemberdayaan menuju sebuah keberhasilan. Untuk mengetahui pencapaian tujuan pemberdayaan secara operasional, maka perlu diketahui berbagai indikator keberdayaan yang dapat menunjukkan seseorang atau komunitas berdaya atau tidak. Dengan cara ini kita dapat melihat ketika sebuah program pemberdayaan sosial diberikan, segenap upaya dapat dikonsentrasikan pada aspek-aspek apa saja dari sasaran perubahan (misalnya keluarga miskin) yang perlu dioptimalkan.

Keberhasilan pemberdayan masyarakat dapat dilihat dari keberdayaan meraka yang menyangkut kemampuan ekonomi, kemampuan akses kesejahteraan, dan kemampuan kultur serta politis. Ketiga aspek tersebut dikaitkan dengan empat dimensi kekuasaan, yaitu: ‘kekuasaan di dalam’ (power within), ‘kekuasaan untuk’ (power to), ‘kekuasaan atas’ (power over) dan ‘kekuasaan dengan (power with). Dari beberapa dasar tersebut, berikut ini sejumlah indikator yang dapat dikaitkan dengan keberhasilan dari pemberdayaan:

  1. Kebebasan mobilitas: kemampuan individu untuk pergi ke luar rumah atau wilayah tempat tinggalnya, seperti ke pasar, fasilitas medis, bioskop, rumah ibadah, ke rumah tangga. Tingkat mobilitas ini dianggap tinggi jika individu mampu pergi
  2. Kemampuan membeli komoditas kecil: kemampuan individu untuk membeli barang-barang kebutuhan keluarga sehari-hari (beras, minyak goreng, bumbu); kebutuhan dirinya (minyak rambut, shampo, rokok, bedak). Individu dianggap mampu melakukan kegiatan ini terutama jika ia dapat membuat keputusan sendiri tanpa meminta ijin orang lain termasuk pasangannya, terlebih jika ia dapat membeli barang-barang dengan menggunakan uangnya
  3. Kemampuan membeli komoditas besar: kemampuan individu untuk membeli barang-barang sekunder atau tersier, seperti lemari pakaian, TV, radio, koran, majalah, pakaian keluarga. Seperti halnya indikator diatas, point tinggi diberikan terhadap individu yang dapat membuat keputusan sendiri tanpa meminta ijin dari orang lain, terlebih jika ia dapat membeli dengan uangnya sendiri.
  4. Terlibat dalam membuat keputusan-keputusan rumah tangga: mampu membuat keputusan secara sendiri maupun bersama (suami/istri) mengenai keputusan keluarga, misalnya mengenai renovasi rumah, pembelian kambing untuk ternak, memperoleh kredit
  5. Kesadaran hukum dan politik: mengetahui nama salah seorang pegawai pemerintah desa/kelurahan, seorang anggota DPRD setempat, nama presiden, mengetahui pentingnya memiliki surat nikah dan hukum-hukum
  6. Keterlibatan dalam kampanye dan protes-protes seseorang dianggap ‘berdaya’ jika ia pernah terlibat dalam kampanye atau bersama orang lain melakukan protes, misalnya terhadap suami yang memukul isteri; isteri yang mengabaikan suami dan keluarganya; gaji yang tidak adil; penyalahgunaan bantuan sosial; atau penyalahgunaan kekuasaan polisi dan pegawai pemerintah.
  7. Jaminan ekonomi dan kotribusi terhadap keluarga: memiliki rumah, tanah, aset produktif, tabungan. Seseorang dianggap memiliki poin tinggi jika ia memiliki aspek-aspek tersebut secara sendiri atau terpisah dari pasangannya (Edi Suharto, 2005).

 

BAB III

BENTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

  3.1 Program Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Ekonomi

Program pemberdayaan masyarakat desa di bidang ekonomi termasuk kedalam program yang sangat penting. Tujuannya untuk membuat masyarakat desa mandiri dan juga sejahtera. Banyaknya potensi alam yang dimiliki jika diolah dengan baik akan bisa menyehaterakan masyarakat desa setempat.Karena itu pemerintah pusat membuat sebuah program pemberdayaan masyarakat salah satunya di bidang ekonomi. Adapun program tersebut mencakup;

  • Pemberdayaan UMKM

       Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM ini tergantung dari potensi yang ada di daerah tersebut. Contohnya saja, di Kotawaringin Timur  dikenal dengan produk-produk kerajinan  tangan, maka warga setempat bisa mengoptimalkan hal tersebut untuk kesejahteraan bersama.

  • BUMDes

BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan desa. Lembaga ini digadang-gadang sebagai kekuatan yang akan bisa mendorong terciptanya peningkatan kesejahteraan dengan cara menciptakan produktivitas ekonomi bagi desa dengan berdasar pada ragam potensi yang dimiliki desa.

 

 

3.2  Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Pertanian

           Seperti yang diketahui bersama, hampir di setiap desa yang ada di Indonesia memiliki lahan pertanian yang cukup berlimpah.Pertanian ini menjadi mata pencaharian utama para warga yang nantinya bisa didistribusikan ke setiap daerah yang ada di Indonesia. Bidang pertanian yang sangat potensial tentunya menjadi perhatian pemerintah agar bisa berkembang lebih baik lagi. Karena itu, pemerintah pun berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk membuat program pemberdayaan masyarakat desa yang revolusioner dan juga inovatif. Adapun pemberdayaan tersebut mencakup ;

  • Pelatihan dan Pembinaan untuk para Petani

Para penduduk desa yang berporofesi sebagai petani, pasti sudah memiliki ilmu ‘’turun menurun’’ sehingga secara kasat mata mereka tidak memerlukan pelatihan atau pembinaan.Namun seiring dengan berkembangnya teknologi dan zaman, perubahan itu pasti ada sehingga mau tidak mau para petani tersebut diberikan pelatihan dan pembinaan agar bisa bersaing dengan siapapun. Contohnya saja, dulu ketika membajak sawah pasti menggunakan tenaga sapi atau kerbau . Namun, seiring dengan berkurangnya populasi hewan-hewan tersebut dan juga berkembangnya teknologi munculnya alat bernama traktor yang lebih memudahkan manusia untuk membajak sawah. Nah, pengoperasian alat tersebut tentunya harus dibantu oleh ahlinya agar para petani desa paham serta bisa menggunakannya dengan optimal.

 

 

  • Pengetahuan Tentang Pengairan Sawah

Banyak petani yang saat ini sulitnya untuk mengairi sawah dikarenakan banyaknya infrastruktur dan juga pabrik-pabrik yang dibangun di desa.Tentunya, dengan hal ini harus ada pemberdayaan pemberi pengetahuan tentang pengairan sawah dengan cara lain ataupun mencari solusi dari hal tersebut.

  • Pendistribusian Hasil Pertanian ke Pasar atau Koperasi

Karena lahan pertanian tersebut merupakan mata pencaharian utama para petani, maka hasil pertanian tersebut akan dijual yang biasanya lewat pasar tradisional ataupun koperasi desa. Nah, para petani masa kini harus diajari pula tentang menentukan harga penjualan dan modal serta cara mengelola keuangan apabila ada pmasukan yang masuk.

3.3. Program Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kesehatan

           Pemerintah pun membuat sebuah program pemberdayaan masyarakat desa yang bergerak dalam bidang kesehatan. Diharapkan dengan adanya program pemberdayaan tersebut, masyarakat desa bisa meningkatkan kualitas hidup dan peduli akan kesehatannya. Bila dilihat secara kasat mata, bidang kesehatan di desa ini seringkali menjadi ‘’PR’’ besar pemerintah.Banyak desa yang masih tertinggal karena tidak adanya sarana dan prasarana kesehatan serta petugas kesehatan yang mumpuni untuk menangani penyakit-penyakit mereka. Hal ini memang tidak sepenuhnya kesalahan pemerintah, karena kerap berbenturan dengan nilai adat istiadat dan juga kepercayaan mereka. Maka dari itu, jangan kaget bial di desa masih banyak petugas medis non resmi seperti dukun beranak untuk menolong ibu yang melahrikan, dukun, mantri, dan sebutan lainnya.

Namun, hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena bagaimanapun juga berkembangnya zaman saat ini juga sebanding dengan munculnya berbagai penyakit yang ada dan harus ditangani oleh petugas medis ahli. Maka dari itu, pemerintah melakukan program pemberdayaan tersebut dengan bertahap. Pemberdayaan yang dilakukan meliputi;

  • Peningkatan Sarana dan Prasarana

Mulai dari renovasi atau dibangunnya puskesmas atau pusat kesehatan masyarakat yang memadai.Artinya disediakan pula tenaga medis yang professional, alat yang memadai, serta fasilitas kesehatan yang lengkap. Selain tenaga medis yang berasal dari luar, bisa pula memberdayakan masyarakat sekitar untuk membantu di bagian-bagian yang memang layak untuk mereka isi sesuai minat dan bakatnya.

  • Promosi dan Penyuluhan Program Kesehatan

Kesadaran masyarakat di Desa masih sangat minim. Contoh nyata yang bisa kita temui adalah seperti tentang kesadaran mencuci tangan sebelum makan atau sesudah BAB. Selain itu mereka pun masih sering mengabaikan penyakit-penyakit lain yang bisa menular pada anggota keluarga atau masyarakat di sekitarnya. Dan yang lebih parah tentang ibu yang memiliki bayi kerap diberikan makanan padahal usianya masih di bawah 6 bulan. Pentingnya penyuluhan agar life style masyarakat desa bisa berubah dan memiliki pengetahuan yang mumpuni tentang hal tersebut. Pemerintah desa bia bekerja sama dengan PKK yang ada di desa untuk memberikan penyuluhan tentang kesehatan tersebut.

3.4  Program Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Pendidikan

Pendidikan adalah program terpenting yang harus bisa dirasakan oleh masyarakat desa maupun kota. Bila Pendidikan tidak dinikmati langsung oleh para masyarakat di desa mereka akan menjadi masyarakat tertinggal dalam segala hal. Hampir sama dengan kesehatan, Pendidikan di desa ini belum bisa dilakukan secara optimal karena masih banyak desa yang belum tersentuh Pendidikan dengan baik. Maka dari itu, pemerintah wajib memberlakukan pemberdayaan masyarakat dalam bidang Pendidikan dengan mencakup;

  • Peningkatan Sarana dan Prasarana

Merenovasi bangunan sekolah atau membangun sekolahan agar para masyarakat desa tidak perlu jauh-jauh untuk menuntut ilmu. Kondisi yang berkembang di tengah masyarakat adalah banyak siswa-siswa yang harus menempuh perjalanan ke sekolah dengan jarak yang cukup jauh. Tidak hanya itu, ada pula yang harus menempuh sekolah melewati jembatan atau jalan yang sudah tidak layak. Bila belum memungkinkan membangun sekolah, pemerintah bisa menyediakan Lembaga Pendidikan yang setara dengan apa yang mereka butuhkan.

 

 

  • Tenaga Pengajar yang Memadai

Selain sarana dan prasarana yang biasanya menjadi masalah adalah tenaga pengajar itu sendiri. Masih sangat kurang tenaga kerja pengajar sehingga banyak desa yang diajar oleh kepala sekolah sekaligus guru yang mengajar di kelas atau sekolah lain. Hal ini disebabkan masih engganya tenaga pengajar di kota yang mengajar di desa. Ataupun tenaga pengajar setempat belum memiliki pengetahuan yang memadai.

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

Petunjuk Teknis pemberdayaan masyarakat desa menuju desa mandiri digunakan sebagai acuan dan petunjuk bagi pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, pendamping desa maupun para penggiat pembangunan desa dalam memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa untuk mewujudkan desa mandiri di Desa. Seiring dengan perkembangan kebijakan pemerintah, maka terhadap petunjuk teknis ini dapat dilakukan penyempurnaan apabila diperlukan demi kesempurnaan perwujudan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.

Bagikan Berita