Palangka Raya, gemakalteng.co.id – Adanya kegiatan operasi yustisi penegakan Perda Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, terkait kewajiban membawa KTP-el atau identitas kependudukan digital saat bepergian, dinilai merupakan langkah tepat.
Seperti disampaikan Anggota DPRD Palangka Raya, HM Khemal Nasery yang menyatakan mendukung aparat gabungan terkait yang melakukan operasi yustisi atau Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP -el) kepada warga yang melintas di Jalan Raya.
Menurutnya, razia yang dilakukan itu selain sebagai upaya mendata warga yang belum memiliki KTP elektronik, di sisi lain untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Razia ini bagus sebagai upaya preventif mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan di Kota Palangka Raya,” ungkap Khemal, Kamis (22/6/2023) di Palangka Raya.
Namun begitu lanjut legislator ini, hendaknya razia KTP-el tersebut harus dilakukan secara humanis dengan menjaga hak-hak warga, serta jangan sampai over acting atau berlebihan, karena tujuannya adalah demi menjaga keamanan dan ketertiban ‘Kota Cantik’ Palangka Raya.
“Harus disadari, kepemilikan terhadap kartu identitas sangat penting bagi setiap orang untuk memastikan data diri. Karenanya, KTP-el harus dibawa setiap saat guna memudahkan berbagai urusan,” tuturnya.
Adapun diketahui dalam operasi yustisi atau razia KTP -el tersebut dilakukan Satpol PP Kota Palangka Raya didukung aparat terkait lainnya berdasarkan surat keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/140/2023 tentang pembentukan tim terpadu penindakan atas gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Razia yang dilaksanakan selama dua hari tersebut, menjaring sebanyak 450 orang, dimana 24 orang di antaranya dikenakan sanksi karena tidak membawa KTP-el. (Sumber : MC. Kota Palangka Raya.1/nd)