Kapuas, Gema Kalteng – Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil meringkus Abdul Kadir Alias Kadir Bin H. Gazali Rahman dipinggir Jalan Trans Kalimantan Km 9 Desa Anjir Serapat Kapuas Timur, Kamis malam (19/3/2020).
Pemuda berusia 21 tahun ini ditangkap karena memiliki narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Narkoba IPTU Suherman, SH mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat sekitar.
“Dari penggeledahan terhadap tersangka didapat barang bukti satu plastik klip kecil yang diduga sabu dengan berat brutto 0,48 gram yang disimpan dalam saku sebelah kiri depan celana panjangnya,” kata Suherman.
Selanjutnya, tambahnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
“Tersangka yang beralamat di Pasar Catur Desa Wanasari RT 2 RW 01 Kecamatan Tamban Catur Kapuas disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (Frn)