MB-AHK Kalteng Lakukan Ritual Mamapas di PT SLM

By Redaksi Apr10,2022
MB-AHK Kalteng Lakukan Ritual Mamapas di PT SLM

Seruyan, gemakalteng.co.id Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Kalteng mengadakan ritual mamapas di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan lahan Afdeling 6 PT Salonok Ladang Mas (SLM), Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Minggu (10/4/2022).

Ritual ini dipimpin oleh ketua MB-AHK Kalteng, Walter S Penyang dan didampingi Sekretaris Umum (Sekum) MB-AHK Kalteng yang juga Dosen Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya, Dr Pranata dan Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tandak Intan Kaharingan (LPT-IK) Pusat Palangka Raya, Parada Lewis Kobek Dandan Ranying.

Pelaksanaan ritual mamapas dilakukan oleh Basir Santo didampingi dua orang yakni Wendy selaku Sekretaris Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Agus Sanang selaku Ketua Lembaga Pengembangan Tandak Intan Kaharingan (LPT-IK) Kabupaten Kotim. Ritual mamapas  yang berarti pembersihan atau pensucian ini dilakukan di lokasi yang sebelumnya dipasang Hinting Pali beberapa waktu lalu.

“Ritual mamapas ini bertujuan untuk memohon kepada Yang Maha Kuasa, sebagai penguasa alam semesta ini agar dapat menetralisir pengaruh-pengaruh negatif yang dapat menghambat kinerja karyawan. Sehingga, karyawan bisa bekerja dengan aman dan mereka sejahtera,” kata Walter,  mantan anggota DPRD Kalteng ini..

Dalam ritual ini, lanjut dia, dilengkapi dengan berbagai sesajen seperti ayam, ketupat, pulut, kue cucur, tampung tawar, tampung papas, dan diiringi mantra suci yang dibacakan Basir.

“Harapan kami, hal-hal yang tidak baik, pengaruh negatif akan hilang dan aktivitas kerja bisa kembali normal kembali dan tercipta rasa aman dan damai,” ungkap dia.

Sementara itu di tempat yang sama, Sekretaris Umum MB-AHK Dr Pranata menjelaskan bahwa ritual Hinting Pali tidak bisa dilakukan sembarangan. Ritual ini merupakan ritual Agama Hindu Kaharingan yang tidak bisa digunakan untuk menutup suatu kawasan yang tidak ada kaitan dengan ritual agama.

Baca Juga :  Bantuan Banjir PT SLM dan USTP Group Diapresiasi Anggota Dewan dan Kades

“Jadi sudah sejak beberapa tahun lalu, kami gencar melakukan sosialisasi bahwa ritual Hinting Pali ini ritual keagamaan, tidak bisa digunakan untuk menutup bangunan tertentu atau klaim lahan dan sebagainya,” tegas dia.

Ia menjelaskan Hinting Pali biasanya dipasang saat suatu lokasi akan dijadikan lokasi untuk ritual agama misalnya Tiwah.  Sehingga lokasi tersebut harus disterilkan dalam waktu tertentu.

“Bisa juga karena terjadi kemalangan, misal di suatu lokasi ada karyawan yang meninggal, kecelakaan misalnya, areal terjadinya kemalangan itu dilakukan Hinting Pali, untuk disterilkan dari pengaruh negatif setelah itu, hinting bisa dibuka kembali, jadi Hinting Pali ini tidak bisa dilakukan sembarangan,” pungkas dia.  (GK/Samad)

Berita Lainnya