Libur Sekolah Diperpanjang Sampai 28 April 2020
Palangka Raya, Gema Kalteng – Masih belum teratasinya wabah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Palangka Raya kembali meliburkan sekolah di wilayahnya mulai tingkat TK/PAUD, SD dan SMP serta LKP/PKBM baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini dimaksudkan dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran virus corona.
Dalam Surat Edaran Nomor : 420/146/BP-SD.03/IV/2020 tanggal 13 April 2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya H. Akhmad Fauliansyah, SH menyebutkan meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah sejak tanggal 15 April 2020 sampai 28 April 2020.
Dijelaskan, pembelajaran di rumah yang dipandu guru via online difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19, pembiasaan perilaku hidup bersih dan sehat dan penguatan pendidikan karakter seperti aktivitas beribadah dan berdoa serta membantu pekerjaan rumah.
Selain itu, diharapkan peran aktif orang tua dalam memantau pembelajaran di rumah serta mengawasi agar siswa/siswi tidak beraktifitas di luar rumah atau bepergian keluar daerah kecuali ada hal-hal yang sifatnya penting dan darurat. (FRN)