Murung Raya, gemakalteng.co.id – Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil di ringkus jajaran Polsek Murung wilayah Polres Murung Raya (Mura) pada Rabu (11/05/2022).
Pelaku berinisial R (30) warga Jalan Sentosa RT.02 Desa Bahitom RT. 006 RW. 003, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Mura, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelaku beraksi di Jl.Jendral Sudirman RT. 05 RW. 01 Desa Bahitom, Senin (09/05/2022) sekitar pukul 13.30 Wib. Namun belum sampai 1 x 24 jam pelaku berhasil diringkus oleh petugas.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu satu buah Laptop merk acer warna hitam, satu buah Note book merk Toshiba warna hitam merah, Speaker Bluetoot warna hitam putih dengan merk GMC, kipas angin meja, sarang burung walet kurang lebih seberat 2 ons serta Sepeda Motor dan Pahat milik pelaku sebagai sarana dan alat untuk membobol rumah korban. Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp11.950.000,-
Setelah mengetahui rumahnya kebobolan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., S.H melalui Kapolsek Murung Iptu Widodo SE mengatakan, kasus pencurian terungkap saat korban dan suaminya baru tiba di rumahnya di Desa Bahitom, Senin (09/05/2022) sekitar pukul 13.30 Wib, lalu suami korban masuk ke dalam rumah mendapati kamar dalam keadaan terbuka dan berantakan.
Selanjutnya, mereka kembali mengecek barang di dalam rumah dan ada beberapa barang yang hilang.
“Korban baru tiba dan kaget melihat rumahnya berantakan dan setelah mencek barang-barang berharga telah raib,” kata Iptu Widodo, Kamis (12/05/2022) siang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) angka 3e, 5e KUHPi . (GK/HML/Samad)