Kadis Kominfosantik Agus Siswadi Buka Sosisalisasi Perlindungan dan Pengamanan Data Publik
Palangka Raya, gemakalteng.co.id – Bertempat di ruang Batang Garing Hotel Best Western Palangka Raya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Prov. Kalteng Agus Siswadi membuka secara resmi Sosisalisasi Perlindungan dan Pengamanan Data Publik, yang diselenggarakan oleh PT. Anugerah Pratama bekerja sama dengan Cisco, Kamis (11/7/2024).
Hadir pada sosialisasi tersebut, Territory Account Manager – Cisco Indonesia Tommy Purnomo, Vice President Anugerah Pratama Gerry Inggrayana, dan Kadis Kominfo Kabupaten/Kota se Kalteng.
Dalam sambutannya Kadis Kominfosantik Prov. Kalteng mengatakan, saat ini teknologi merupakan bagian dalam kehidupan masyarakat yang tidak terpisahkan.
“Hal ini juga sama dengan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi dalam pelayanan guna mempermudah masyarakat dalam melakukan komunikasi dengan pemerintah, komunikasi antar pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan memberikan manfaat bagi pemerintah dalam melakukan inovasi untuk membangun aparatur negara dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penerapan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik),” ucap Agus.
Dijelaskannya, bahwa kehadiran Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi, dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.
“Data pribadi yang dimaksud di sini tidak hanya soal nama lengkap, tempat tanggal lahir, ataupun nomor ponsel, tapi dapat berupa data spesifik seperti data kesehatan, data biometrik, data genetika, data anak dan data lainya, serta data pribadi umum seperti status perkawinan, agama, jenis kelamin,” sebutnya.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi dan kehadiran internet memang menawarkan banyak manfaat, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lain-lainnya.
“Kendati demikian, penting dipahami bahwah di balik manfaatnya, ada sejumlah masalah yang dapat membahayakan penggunanya, mulai dari pencurian data pribadi, penjualan data pribadi, hingga penipuan,” terang Agus.
Dikatakannya, penyalahgunaan data pribadi sendiri dapat disebabkan karena lemahnya sistem dan kurangnya pengawasan atau penyelenggara sistem elektronik. Akibatnya, data pribadi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengakibatkan kerugian bagi pemilik data tersebut.
“Sebagai contoh penyalahgunaan data pribadi yang patut diwaspadai antara lain, Pinjaman Online (Pinjol), Skimming (Pencurian informasi kartu kredit atau debit), SMS Spam, dan masih banyak contoh lainnya yang berujung pada kerugian akibat data pribadi yang bocor,” imbuhnya.
Kadiskominfosantik mengharapkan, kegiatan Sosisalisasi Perlindungan dan Pengamanan Data Publik tersebut dapat membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan Perlindungan dan Pengamanan Data Publik demi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, dan kemudahan dalam mengakses data dan informasi secara efisien.
“Saya berharap melalui kegiatan ini, kita semua dapat memahami tujuan sesungguhnya bagaimana melindungi dan mengamankan data publik, sehingga dapat membantu pemerintah daerah khususnya Pemerintah lingkup Provinsi Kalimantan Tengah, dalam mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Efektif, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, dan kemudahan dalam mengakses data dan informasi secara efisien,” pungkasnya. (Red/Foto:Ist)