PALANGKA RAYA, gemakalteng.co.id – Hampir setahun sudah, seorang anak perempuan berusia 4 tahun berinisial CFR dilaporkan dibawa mantan pacar, terhitung sejak bulan Januari 2019 lalu. Rasa sedih akan kehilangan buah hatinya terpancar dari wajah Riananda Tiodara (28), ibu kandung dari anak tersebut.
Kepada wartawan, Riananda Tiodara melalui kuasa hukumnya, Bambang Sakti SH, menceritakan kejadian tersebut berawal pada tanggal 15 Januari 2019. Pada waktu itu Ananda Iwan (30) yang merupakan mantan pacar kliennya tersebut bersama keluarganya datang berkunjung ke rumah Kliennya, dengan tujuan meminjam CFR untuk dibawa ke Bajarmasin, dan akan mengembalikannya pada 21 Januari 2019.
“Namun hingga waktu yang dijanjikan, Ananda Iwan tak kunjung memulangkan CFR kepada kliennya,” tutur Bambang.
Merasa kehilangan dan juga dibohongi mantannya tersebut, kliennya lalu melaporkan peristiwa yang terjadi ke Polda Kalteng pada tanggal 26 Januari 2019 dan juga ke Polres Palangka Raya pada tanggal 01 Juli 2019.
Memang, lanjut Bambang, anak perempuan berinisial CFR ini adalah anak hasil hubungan di luar nikah kliennya dengan Ananda Iwan. Tetapi sesuai Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya, anaknya yang lahir pada 25 Februari 2015 tersebut adalah sah anaknya. Tanpa menyebut Ananda Iwan sebagai ayahnya.
“Yang kita sayangkan hingga saat ini, tidak ada komunikasi antara kliennya dengan Ananda Iwan. Jadi kita tidak mengetahui keberadaan anak tersebut dan bagaimana keadaannya saat ini,” ucap Bambang.
“Dalam kasus ini kita akan menuntut Ananda Iwan sesuai KUHP pasal 330, Kalau pun didalam perjalanan kasus ini nanti, ada pembicaraan lain itu tergantung kesepakatan kedua belah pihak,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Riananda berharap, Aparat Kepolisian secepatnya menindak lajuti kasus ini dan anaknya segera ditemukan dan kembali kepangkuannya. (GK/Elianto. S)