FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN BUMDES DI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN BUMDES DI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Di tulis oleh :

 Ir. H.EDDY MASHAMY,M.M.

NIP 19630827 199303 1 007

Pembina Tingkat I ( IV / b )

 

Pejabat Fungsional Ahli Madya Penggerak Swadaya Masyarakat

 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Kab. Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah,Tahun 2021

  1. PENDAHULUAN

 Latar Belakang Masalah : Desa saat ini tidak lagi ditempatkan sebagai latar belakang Indonesia melainkan telah menjadi halaman depan Indonesia. Hal ini tentunya dipengaruhi oleh lahirnya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa mengembang paradigma dan konsep baru kebijakan tata kelola desa secara nasional.

Perkembangan Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat BUMDes sebagai organisasi ekonomi diproyeksikan muncul sebagai kekuatan ekonomi baru di wilayah pedesaan. BUMDes dapat disebut sebagai instrumen otonomi desa artinya untuk mengembangkan potensi desanya dengan didorong pemerintah desa sesuai dengan kemampuan dan kewenangan desa, sedangkan sebagai instrumen kesejahteraan yaitu dengan cara melibatkan masyarakat dalam pengelolaan BUMDes serta sebagai sebuah program yang dirancang oleh pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang lebih baik.

BUMDes dapat melakukan ruang usaha yang telah diatur oleh UU No.6 Tahun 2014 pasal 87 ayat 3 : Artinya yaitu Badan Usaha Milik Desa dapat menjalankan berbagai usaha, mulai dari pelayanan jasa, keuangan mikro, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.

Seperti halnya BUMDes di Kabupaten Kotawaringin Timur, dimana dari 17 kecamatan dan 168 desa hampir seluruhnya sudah terbentuk Badan Usaha Milik Desa atau BUMDES dimana masing-masing Bumdes tersebut menjalankan usaha berdasarkan potensi desa masing-masing yang mana di dalam pelaksanaan kegiatannya Bumdes ini pun ada yang tahap Dasar, Berkembang, Bahkan Mandiri yang tentunya berimbas kepada pendapatan masyarakat setempat dan pendapatan asli desa dimana Bumdes tersebut dibentuk. Akan tetapi didalam pelaksanaan nya masih banyaknya Bumdes yang dikategorikan masih Dasar atau tidak mengalami perkembangan sehingga harapan dan tujuan dibentuknya Bumdes tersebut tentunya

tidak dapat terwujud sesuai amanat undang-undang desa serta peraturan yang mengatur terbentuknya Bumdes itu sendiri.

Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk mengkaji tentang“ Faktor-Faktor yang mempengaruhi perkembangan BUMDES di Kabupaten Kotawaringin Timur ”

 Tujuan Penulisan dan harapan : Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan ini yaitu untuk menjelaskan Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan BUMDES di Kabupaten Kotawaringin Timur, sehingga diharapkan hasil dari Tulisan ini nantinya dapat memberikan manfaat kepada pihak-pihak terkait antara lain : a).Bagi penulis : Dapat menambah wawasan sesuai dengan bidang kerja sebagai Penggerak Swadaya Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur. b).Bagi Pemerintah Desa : Sebagai bahan evaluasi dan masukan bagi pemerintah desa dalam pengelolaan BUMDes sehingga bisa meningkatkan PAD. c).Bagi Masyarakat : Untuk menambah pengetahuan tentang pengelolaan BUMDes serta dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

 

  1. TINJAUAN PUSTAKA

Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

 Berdasarkan buku panduan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang didefinisikan Pasal 1 (6) pada UU  No.6 tahun 2014 tentang Desa sebagai “ Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUMDES, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.” Kemudian di pertegas lagi pada Bab X pasal 87 ayat 1 pada UU yang sama : bahwa BUMDES dibentuk oleh pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Dalam meningkatkan sumber pendapatan desa, BUMDES dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam. Dalam kegiatannya BUMDES tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. Diharapkan BUMDES dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi. Kegiatan usaha dalam hal ini dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUMDES mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, di pasal 132 : Bahwa BUMDES didirikan berdasarkan musyawarah desa yang kemudian hasil musyawarah tersebut ditetapkan dalam Peraturan Desa. Organisasi pengelola BUMDES terpisah dari organi sasi pemerintahan yang terdiri dari penasihat, dan pelaksana operasional. Penasihat secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa, sedangkan pelaksana operasional adalah perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa.

Pendirian BUMDES diiringi oleh konsep Berdesa yang merupakan salah satu gagasan fundamental. Menurut Putra, (2015:11-12) Dalam pendirian BUMDES inti dari gagasan Berdesa adalah :

 

  1. BUMDES membutuhkan modal sosial ( kerjasama, solidaritas, kepercayaan, dan sejenisnya) untuk pengembangan usaha yang lebih inklusif dan lebih luas.
  2. BUMDES berkembang dalam politik inklusif melalui praksis Musyawarah Desa sebagai forum tertinggi untuk pengembangan usaha ekonoi desa yang digerakkan oleh BUMDES
  3. BUMDES merupakan salah satu bentuk usaha ekonomi desa yang bersifat kolektif antara pemerintah Desa dan masyarakat Desa. Usaha ekonomi desa kolektif yang dilakukan oleh BUMDES mengandung unsur bisnis sosial dan bisnis ekonomi.
  4. BUMDES merupakan badan usaha yang dimandatkan oleh UU Desa sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerjasama antar-Desa.
  5. BUMDES menjadi arena pembelajaran bagi warga Desa dalam menempa kapasitas manajerial, kewirausahaan, tata kelola Desa yang baik, kepemimpinan,kepercayaan dan aksi kolektif.
  6. BUMDES melakukan transformasi terhadap program yang diinisiasi oleh pemerintah (government driven; proyek pemerintah) menjadi “milik Desa.”

Didalam buku panduan BUMDES Terdapat 7 (tujuh) ciri utama yang membedakan BUMDES dengan lembaga ekonomi komersial pada umumnya yaitu : 1). Badan usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama; 2). Modal usaha bersumber dari desa (51%) dan dari masyarakat (49%) melalui penyertaan modal (saham atau andil); 3). Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal (local wisdom); 4). Bidang usaha yang dijalankan didasarkan pada potensi dan hasil informasi pasar; 5). Keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (penyerta modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa (village policy); 6). Difasilitasi oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab, dan Pemdes; dan  7). Pelaksanaan operasionalisasi dikontrol secara bersama (Pemdes, BPD, anggota).

BUMDES didirikan antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Pada intinya kelembagaan BUMDES yang didirikan di desa merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercialinstitution), sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar.

Didalam buku panduan BUMDesa terdapat Empat tujuan utama pendirian BUMDesa adalah : 1). Meningkatkan perekonomian desa; 2). Meningkatkan pendapatan asli desa 3). Meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan 4). Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan.

Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) adalah merupakan perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainable. Oleh karena itu, perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan badan usaha tersebut dapat berjalan secara efektif, efisien, profesional dan mandiri. Prinsip-prinsip pengelolaan BUMDES penting untuk dielaborasi atau diuraikan agar difahami dan dipersepsikan dengan cara yang sama oleh pemerintah desa, anggota (penyerta modal), BPD, Pemkab, dan masyarakat. Terdapat 6 (enam) prinsip dalam mengelola BUMDES yaitu :1). Kooperatif, Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDES harus mampu melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hdup usahanya. 2). Partisipatif. Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDES harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUMDES. 3). Emansipatif. Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDES harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama. 4). Transparan. Aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka. 5). Akuntabel. Seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggung jawabkan secara teknis maupun administratif. Dan 6). Sustainabel. Kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan di lestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUMDES.

Faktor-faktor Keberhasilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) : Kemampuan BUMDES untuk berkembang dan berfungsi sesuai harapan bergantung pada basic material dan social asset (baik yang berwujud maupun tidak berwujud) yang dimiliki. Material dan aset ini adalah modal atau capital yang merupakan sumber daya yang harus dimiliki dengan proporsi yang relatif seimbang atau balance. Berdasarkan penjelasan literatur, ada empat capital yang diasumsikan berpengaruh secara signifikan terhadap kesuksesan BUMDES, yaitu : a). Natural capital, merujuk pada ketersediaan sumber daya alam (tanah, air, udara, sumber daya genetik, dan lain-lain) dan aspek lingkungan (siklus hidrologi, pencemaran, polusi, dan lain-lain). Natural capital juga terkait aspek agroekologi/agroekosistem seperti topografi, iklim, dan letak wilayah (misalnya jarak ke kota terdekat atau pasar) yang menentukan misalnya derajat kemudahan akses atau transportasi. Natural capital ini merupakan merefleksikan sumberdaya untuk dari dan kemana usaha-usaha BUMDES akan diarahkan.b).Economic or financial capital, merupakan basis modal (uang tunai, kredit/hutang, tabungan, dan aset ekonomi lainnya, termasuk infrastruktur dasar dan peralatan produksi dan teknologi) yang penting untuk melaksanakan usaha. Termasuk disini adalah konteks ekonomi (pasar), yang mengacu pada sejauh mana kondisi pasar (baik di dalam negeri maupun di luar negeri) dapat memungkinkan BUMDES berkembang, atau malah sebaliknya justru membatasinya untuk tumbuh. Misalnya, kurangnya permintaan akan produk yang dihasilkan BUMDES di pasar, atau rendahnya kemampuan menciptakan berbagai macam produk yang diinginkan pasar (product differentiation), maka insentif untuk berkembang akan rendah dan BUMDES akan semakin kehilangan relevansi keberadaannya.

Human capital yaitu keterampilan dan pengetahuan yang dimiliki oleh SDM BUMDES (didukung kesehatan yang baik dan kemampuan fisik yang prima) untuk mampu bekerja secara optimal. Dengan kata lain human capital terkait dengan keberadaan personil yang kompeten, misalnya memiliki pengetahuan dan keahlian mengenai aspek teknis (misalnya alat, penyakit, hama, tanah, benih) dan aspek manajerial/non-teknis (misalnya, komunikasi dan manajemen organisasi

Social capital, berkaitan dengan sumber daya sosial (jaringan, hubungan sosial, afiliasi, asosiasi) yang digunakan saat BUMDES mengejar strategi usaha dan memerlukan tindakan terkoordinasi. Dengan demikian, social capital juga berhubungan dengan keberadaan organisasi-organisasi di desa yang berperan dalam pertemuan formal, membantu menegosiasikan kepentingan BUMDES dengan pihak eksternal (seperti pemerintah atau pihak swasta) untuk meningkatkan modal finansial dan akses pasar yang lebih luas serta kesempatan kerja.

Sebagaimana yang tercantum dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDES dipahami sebagai lembaga usaha desa yang menampung kegiatan ekonomi desa dan dikelola oleh desa. Menurut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, keuntungan dari BUMDES digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan desa, misalnya untuk membangun sekolah, jalan, kegiatan sosial dan lain-lain. Namun, BUMDES tidak diharapkan mematikan bisnis masyarakat yang telah terlebih dahulu ada di suatu desa. Setiap BUMDES yang mampu hidup mandiri dan maju diwajibkan untuk membuat koperasi, dan kemandirian BUMDES dicirikan oleh laba yang meningkat, dan unit usaha dan/atau produk yang bervariasi. Berdasarkan harapan- harapan tersebut, indikator kesuksesan (maju dan mandiri) BUMDES dapat dikategorikan menjadi empat :

 

  1. Laba atau profit dan asset yang meningkat secara kontinu dan/atau konsisten. Hal ini terwujud salah satunya jika BUMDES memiliki perencanaan dan tujuan (planning and goals) yang baik, terdokumentasi dan terlaksana dengan baik pula.
  2. Jaringan yang meningkat, termasuk meluasnya cakupan konsumen/pasar yang dituju melalui kemampuan menciptakan berbagai produk dan unit usaha, dan melalui kemampuan menciptakan berbagai kolaborasi yang bersifat saling menguntungkan antara BUMDES dengan pihak-pihak lain (swasta dan pemerintah).
  3. Kepuasan pengelola BUMDES cenderung positif dan tinggi terhadap kinerja BUMDES.

Hal ini termasuk kepuasan terhadap aspek manajemen organisasi dan kemampuan para karyawan dalam melaksanakan tugas.

  1. Kepuasan masyarakat desa cenderung positif dan tinggi terhadap manfaat dari adanya BUMDES. Indikatornya apabila BUMDES mampu memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat seperti membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan peluang pendidikan, memperbaiki akses transportasi dan lain- lain serta mencegah konflik (karena adanya persaingan dengan usaha-usaha sejenis di desa masing-masing) ( Ibnu dan Teguh, Makalah, 2018).

 BUMDES di Kabupaten Kotawaringin Timur

 Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur yaitu tepatnya berada di 168 Desa dari 17 Kecamatan dengan rincian untuk desa yang sudah membentuk BUMDES yaitu sebanyak 154 Desa dan masih ada sebagian kecil desa yang memang belum membentuk BUMDES. Sedangkan bagi desa yang sudah membentuk BUMDES yaitu sebanyak 154 desa dengan aktivitas utama hanya ada 78 yang berjalan dan 76 yang belum berjalan sehingga apabila dilihat dari data ini masih banyaknya BUMDES di desa yang hanya sekedar terbentuk akan tetapi masih belum ada usaha yang dijalankan BUMDES tersebut.

Hal ini tentunya menjadi perhatian kita bersama mengingat tujuan dan fungsi dari BUMDES yang begitu bermanfaat baik bagi perekonomian masyarakat di desa maupun sebagai sumber pendapatan asli desa. Jika BUMDES yang ada di 168 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur ini hanya sebatas terbentuk saja tetapi tidak menjalankan aktivitas atau kegiatan usaha tentunya harapan akan tujuan dan fungsi terbentuknya BUMDES itu tidak akan tercapai.

Selain itu dari 154 desa yang sudah membentuk BUMDES tersebut hanya ada sebagian kecil desa yang sudah menyampaikan data perkembangan BUMDES yaitu sebanyak 43 desa dan sisanya masih belum menyampaikan data perkembangan BUMDES.

Tentunya hal ini jika terus dibiarkan maka tentunya harapan dan tujuan dibentuknya BUMDES ini tentu tidak akan tercapai jika tidak mulai dari sekarang BUMDES yang ada ini untuk dibina dan diaktifkan kembali sehingga harapan dan tujuan dari pembentukan BUMDES sebagaimana yang menjadi tujuan dan harapan dari peraturan yang mengaturnya akan tercapai.

III. GAMBARAN UMUM DAN KONDISI WILAYAH

 

  1. Kondisi Umum

Profil Geografi : Secara geografis Kabupaten Kowataringin Timur terletak di daerah khatulistiwa, yaitu antara 111°0’18” Bujur Timur 113°0’46” Bujur Timur, 0°23’14” Lintang Selatan, 3°32’54” Lintang Selatan. Lebih lanjut, wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, secara administratif berada dalam konstelasi wilayah Propinsi Kalimantan Tengah, dengan batas administrasi : Sebelah Utara  Propinsi Kalimantan Barat. Sebelah Selatan Laut Jawa, Sebelah Barat Kabupaten Kotawaringin Barat dan Sebelah Timur   Kabupaten Kapuas dan Kota Palangkaraya.

Secara umum keadaan Topografi Kabupaten Kotawaringin Timur bervariasi dengan kisaran 0 – 60 meter diatas permukaan laut, dimana sebagian besar merupakan dataran rendah yang meliputi bagian selatan sampai bagian tengah ,dari timur ke barat. Sedangkan bagian utara merupakan dataran tinggi yang berbukit yang didominasi jenis tanah padsonik merah kuning dan beberapa bagian lain berjenis alluvial, organosal dan lithosol.

Berdasakan kondisi hidrologi Kabupaten Kotawaringin Timur dialiri oleh 1 (satu) sungai besar yaitu Mentaya yang mengalir dari arah utara ke selatan dan bermuara di laut Jawa. Sungai Mentaya memiliki panjang kurang lebih 400 km dan dapat dilayari sejauh kurang lebih 270 km dengan kedalaman rata – rata 6 meter dan lebar rata – rata 400 meter.

 

  1. Iklim : Pada umumnya termasuk Daerah beriklim tropis basah (lembab) dengan tipe B (menurut Scmidt dan Ferguson) dengan perincian kondisi iklim sebagi berikut : Curah Hujan : 1.934 mm/tahun (jumlah hari hujan 69 HH), Suhu rata – rata/ bulan : 270C – 360C dan Kelembaban Nisbi : 82 – 89 %.
  2. Wilayah Administrasi : Kabupaten Kotawaringin Timur dialiri oleh satu sungai besar dan lima buah cabang sungai yang selama ini hanya dimanfaatkan sebagai prasarana perhubungan dan sebagian kecil untuk pertanian. Memiliki 17 Kecamatan dan 168 Desa yaitu sebagai berikut :1). Mentawa Baru Ketapang dengan 6 Desa, 2). Baamang dengan 1 Desa, 3). Kota Besi dengan 9 desa, 4). Seranau dengan 5 Desa, 5). Cempaga dengan 8 Desa, 6). Cempaga Hulu dengan 11 Desa, 7). Parenggen dengan 14 Desa, 8). Telawang dengan 6 Desa, 9). Mentaya Hilir Utara dengan 7 Desa, 10). Mentaya Hilir Selatan dengan 8 Desa, 11). Pulau Hanaut dengan 14 Desa, 12). Teluk Sampit dengan 6 Desa, 13). Mentaya Hulu dengan 15 Desa, 14). Antang Kalang dengan 15 Desa, 15). Telaga Antang dengan 18 Desa, 16). Bukit Santuai dengan 14 Desa dan 17). Tualan Hulu dengan 11 Desa.
  3. Struktur Penduduk Beradasarkan Mata Pencaharian : Pada umumnya penduduk bekerja di sektor pertanian. Sektor pertanian dikenal mempunyai surplus tenaga kerja yang penting untuk mendukung proses industrialiasasi. Demikian pula halnya dengan mayoritas penduduk di Kabupaten Kotawaringin Timur, dimana sekitar 71% penduduknya berada di daerah pedesaan, dengan sektor pertanian masih memberikan kontribusi yang paling dominan dalam menyerap tenaga kerja, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dominannya sektor pertanian ini selain sebagai lapangan usaha yang sudah menjadi ciri khas di wilayah pedesaan, juga sangat dipengaruhi oleh ketersediaan lahan yang luas.

Perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu komponen yang mampu memberikan kontribusi yang cukup besar dalam menyerap tenaga kerja di sektor pertanian di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Selain mampu menyerap tenaga kerja yang cukup besar sebagai buruh perkebunan, penerapan sistem plasma dan kebun rakyat memberikan alternatif kepada masyarakat dalam pemanfaatan lahan yang dikuasai yang pada umumnya masih digunakan untuk tanaman pangan.

Sektor perdagangan merupakan sektor yang mampu menyerap tenaga kerja terbesar kedua setelah sektor pertanian dari seluruh tenaga kerja di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

 PEMBAHASAN

  1. Faktor penghambat Perkembangan BUMDES Berdasarkan Penelitian Terdahulu :

 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa dapat mendirikan badan usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. Dijelaskan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa bahwa untuk meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Hal tersebut berarti pembentukan BUMDES di dasarkan pada kebutuhan, potensi, dan kapasitas desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perencanaan dan pembentukan BUMDES adalah atas prakarsa masyarakat desa. BUMDES didirikan berdasarkan kebutuhan dan potensi desa yang merupakan prakarsa masyarakat desa. Artinya usaha yang kelak akan diwujudkan adalah digali dari keinginan dan hasrat untuk menciptakan sebuah kemajuan di dalam masyarakat desa.

Hasil penelitian Meigawati (2018) menjelaskan bahwa menunjukkan bahwa implementasi program BUMDES belum berjalan dengan baik. Faktor pengham- batnya yaitu dari kurangnya sumberdaya manusia dan finansial serta lemahnya sosialisasi Program BUMDES kepada masyarakat. Adapun faktor pendukungnya yaitu Adanya partisipasi masyarakat dalam mengikuti program BUMDES melalui kegiatan simpan pinjam.

Pernyatan ini diperkuat dari hasil penelitian Ibrahim dan Sutarna (2018) menjelaskana bahwa BUMDES pada perdesaan kawasan pertambangan emas belum berhasil secara total dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dari unit-unit program BUMDES yang ada. BUMDES Kawasan pertambangan emas memiliki kelebihan yaitu : a)  Mudahnya akses keuangan dan b) Peningkatan ekonomi rumah tangga. Kelemahan : a) Sumberdaya Manusia pengelola dan b) rencana usaha rendah.

  1. Faktor Penghambat Perkembangan BUMDES di Kotawaringin Timur :

Adapun Hasil Observasi dan sekaligus Wawancara yang dilakukan Penulis Pada Beberapa Desa di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur serta Para Tenaga Pendamping Desa yang berada di Desa dan Kecamatan didapat beberapa Faktor Penghambat antara lain  :

 Faktor Anggaran : Keberadaan Bumdes dalam melaksanakan program dan usaha tidak bisa lepas dari anggaran yang dimiliki. Sebagai lembaga usaha keberadaan modal usaha salah satu nadi untuk hidup dan berkembang. Kesiapan dana usaha terbatas memiliki tingkat kemampuan pengelola usahapun akan mengalami kemunduran. Keberadaan BUMDES Pada masyarakat perdesaan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai alternative dalam mengembangkan usaha ekonomi masyarakat. Berdasarkan wawancara mendalam dengan Pengelola Program Bumdes di salah satu Kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur menyebutkan bahwa keberadaan program BUMDES di desa masih terbatas pada salah satu jenis usaha saja mengingat modal yang dianggarkan untuk Bumdes sangat terbatas.

Hal senada dari wawancara dengan kepala desa di salah satu Kecamatan menyebutkan bahwa anggaran yang dimiliki desa dalam menjalankan usaha BUMDES ada, namun masih sangat kecil untuk mengembangkan usaha yang besar mengingat masih banyaknya Infrastruktur di Desa yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah Desa untuk dapat diperbaiki. Oleh karena itu, diperlukan adanya terobosan dari pengelola BUMDES dalam memilih usaha yang sesuai dengan anggaran yang dimiliki. Berdasarkan hasil wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa keberadaan BUMDES dalam mengelola program usaha di tengah masyarakat masih mengalami kendala terutama terbatasnya anggara yang dimiliki.

  1. Insentif Pengurus dan Pengelola : Salah satu Motivasi yang mempunyai peran sangat penting dalam mengembangkan suatu usaha adalah adanya Insentif bagi seseorang yang ikut serta dalam menjalankan dan mengurus suatu usaha dimana semakin banyak insentif yang didapatkan maka semakin termotivasi seseorang tersebut untuk dapat mengembangkan lebih lanjut lagi usaha yang dijalankan.

Begitu juga dengan usaha BUMDES ini sebagaimana diketahui bahwa usaha BUMDES yang dilaksanakan oleh pengurus dan pengela ini tentunya untuk masalah insentif masih sangat jauh dari harapan dan keinginan mengingat selama ini insentif yang diberikan terkadang hanya bersifat bantuan transportasi saja tidak bersifat tetap dan tidak jarang pula ada yang justru tidak mendapatkan penghasilan tetap selayaknya unsur-unsur lain di pemerintahan desa seperti BPD dan Ketua RT.

Hal ini diperkuat dari hasil wawancara dengan salah satu pengurus BUMDES di salah satu Kecamatan di Kotawaringin Timur yang menyatakan bahwa untuk insentif dari hasil BUMDES terkadang mereka tidak menerima secara rutin perbulan mengingat anggaran untuk insentif hanya diatur dari AD/ART BUMDES yang telah dibuat dan itupun dapat dibagi jika usaha BUMDES tersebut mengalami perkembangan atau mendapatkan hasil sehingga bagi pengurus dan pengelola BUMDES yang ada selama ini kurang termotivasi untuk mengembangkan usaha BUMDES tersebut mengingat tidak ada anggaran khusus yang diberikan secara rutin perbulan kepada pengurus dan pengelola BUMDES tersebut.

 

  1. Faktor Sumber Daya Manusia pengelola : Keterlibatan masyarakat dalam program BUMDES memiliki keterbatasan dalam mengembangkan usaha. Berdasarkan wawancara mendalam dengan Pendamping Desa di Salah Satu Kecamatan di Kotawaringin Timur menyebutkan bahwa keterlibatan masyarakat pada BUMDES sangat terbuka, namun kendala di masyarakat masih rendah pada tingkat SDM pengelola. Usaha terus dilakukan oleh Pendamping Desa yang bekerja sama bersama Tenaga Ahli Di Kabupaten untuk melakukan Supervisi dan pelatihan-pelatihan yang mendukung program BUMDES di Desa akan tetapi mengingat latar belakang pendidikan dari pengurus dan pengelola BUMDES yang berbeda-beda dan masih banyak yang masih rendah sehingga dalam pemberian pelatihan pun terkadang tidak mudah dipahami oleh pengurus dan pengelola BUMDES tersebut.

Berdasarkan hasil wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa keberadaan BUMDes masih membutuhkan dukungan semua pihak dalam meningkatkan sumberdaya manusia pengelola karena masih rendahnya Sumberdaya Manusia dan enterpreneurshif dan perlu adanya pelatihan pendukung, guna meningkatkan tata kelola BUMDES secara berkelanjutan.

 

  1. Terbatasnya dukungan dari pihak swasta : Pemberdayaan BUMDES Melalui Ekonomi Kewirausahaan Secara Partisipatif adalah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa melalui pengembangan kelembagaan dan pemberdayaan pengelolaan usaha ekonomi masyarakat yang dilaksanakan dengan keterlibatan masyarakat, pemerintah, dan swasta sehingga semua stakeholder didesa berperan optimal dalam menumbuh kembangkan perekonomian desa .

Keterlibatan pihak swasta dalam pengembangan usaha BUMDES akan dapat menumbuhkembangkan usaha secara berkelanjutan. Berdasarkan wawancara dengan KAUR Desa di salah satu Kecamatan di Kotawaringin Timur menyebutkan bahwa program BUMDES dengan pendanaan berasal dari desa semata. Namun pada pihak swasta masih terbatas pada program- program tertentu yang mana tidak bersinergi terhadap pengembangan usaha BUMDES yang ada di desa apalagi di Kotawaringin Tiimur banyak perusahaan swasta masih belum ada partisipasi terhadap masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.

Berdasarkan hasil wawancara tersebut dapat disimpulkan bahwa peran dari perusahaan swasta sangat membantu dalam menumbuhkembangkan BUMDES yang ada di Desa di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur sehingga dengan adanya peran dari swasta khususnya dalam mendukung program-program BUMDES tentunya akan membantu BUMDES tersebut untuk lebih cepat berkembang.

  1. Kurangnya Dukungan Dari Pemerintah Desa : Peran dan dukungan dari pemerintah desa terkhusus Kepala Desa yang memegang kendali utama di Desa tentunya mempunyai pengaruh dan peran penting dalam pengembangan BUMDES terlepas dari permasalahan Anggaran tentunya dari pihak pemerintah Desa harus mensuport kegiatan yang akan dijalankan oleh usaha BUMDES di Desanya karena selama ini masih ditemukannya ada beberapa permasalahan dalam pengembangan BUMDES yang justru sumbernya dari pemegang kekuasaan tertinggi di Desa yaitu Kepala Desa dimana masih adanya Kepala Desa yang takut akan kehadiran dan perkembangan BUMDES yang ada di desa baik itu dikarenakan Kepala Desa tersebut mempunyai usaha pribadi yang sama dengan usaha yang dijalankan BUMDES ataupun memang dari faktor-faktor lain yang memang secara disengaja Untuk mengambil keuntungan tersendiri dengan tidak berkembangnya BUMDES yang dikelola oleh desa.

Hal ini diperkuat dengan hasil wawancara dengan salah satu pengurus BUMDES di salah satu kecamatan di Kotawaringin Timur yang menyatakan bahwa pada dasarnya banyak potensi yang dimiliki desa tersebut untuk dapat dikembangkan melalui usaha BUMDES jika memang ingin serius untuk dijalankan akan tetapi selama ini justru ada sebagian pemegang kekuasaan di Desa yang secara sengaja tidak serius untuk mengembangkan BUMDES baik itu karena ada Faktor-faktor lain yang diantaranya potensi usaha yang ada di desa tersebut merupakan usaha pribadi dari pemegang kekuasaan tertinggi yang ada di desa ataupun memang ada unsur lain yang memang secara disegaja oleh pemegang kekuasaan tertinggi yang ada di desa tersebut

KESIMPULAN DAN SARAN

 

  1. KESIMPULAN

Adapun kesimpulan yang dapat diambil tentang Faktor-Faktor yang mempengaruhi Perkembangan BUMDES di Kabupaten Kotawaringin Timur antara lain :

 

  1. Faktor Anggaran Dimana untuk program BUMDES di desa  masih terbatas pada

penganggaran yang masih sangat minim sehingga jenis usaha yang dijalankanpun tidak maksimal

 

  1. Insentif Pengurus  dan  Pengelola  Untuk  Insentif pengurus dan pengelola yang

diberikan terkadang hanya bersifat bantuan transportasi saja tidak bersifat tetapdan tidak jarang pula ada yang justru tidak mendapatkan penghasilan tetap.

 

  1. Faktor Sumber Daya  Manusia  pengurus  dan  pengelola  Untuk  Sumber  Daya

Manusia Pengurus maupun Pengelola masih sangat terbatas mengingat latar belakang pendidikan dari pengurus dan pengelola BUMDES yang berbeda-beda dan masih banyak yang masih rendah sehingga dalam pemberian pelatihan pun terkadang tidak mudah dipahami oleh pengurus dan pengelola BUMDES tersebut.

 

  1. Terbatasnya dukungan dari pihak swasta Keterlibatan Perusahaan yang berada di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur masih terbatas pada program- program tertentu yang mana tidak bersinergi terhadap pengembangan usaha BUMDES yang ada di desa.

 

  1. Kurangnya Dukungan Dari Pemerintah Desa Masih adanya Kepala Desa yang takut akan kehadiran dan perkembangan BUMDES yang ada di desa baik itu dikarenakan Kepala Desa tersebut mempunyai usaha pribadi yang sama dengan usaha yang dijalankan BUMDES ataupun memang dari faktor-faktor lain yang memang secara disengaja untuk mengambil keuntungan tersendiri dengan tidak berkembangnya BUMDES yang dikelola oleh desa.

 

  1. SARAN

 

  1. Perlu Kiranya ada perhatian bersama khususnya dari Pemerintah daerah, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa untuk dapat bersama-sama bersinergi dalam pengembangan BUMDES di Kotawaringin Timur.

 

  1. Perlu kiranya supervisi yang sudah dijalankan sekarang ini agar lebih dimaksimalkan lagi dengan melibatkan seluruh tenaga yang berkompeten dalam bidangnya untuk ikut serta dalam supervisi rutin yang dilaksanakan sehingga dengan adanya supervisi tersebut adanya tindak lanjut diberikannya pelatihan sesuai kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi BUMDES tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

 

Putra, Surya Anom. 2015. Badan Usaha Milik Desa: Spirit Usaha Kolektif Desa Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Desa Nomor 4 tahun 2014 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Permendagri No. 39 Tahun 2010 tentang BUMDES.

Undang-undang no. 6 Tahun 2014 tentang Desa Bab X pasal 87 ayat 1

 

 

 

Bagikan Berita