Peran BUMDes Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Di Desa Kecamatan Pulau Hanaut
Ditulis Oleh
Ir. H. EDDY MASHAMY,M.M.
NIP 19630827 199303 1 007
Pembina Tingkat I ( IV / b )
Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Madya
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Tahun 2021.
- PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Potensi Desa tidak hanya dari segi jumlah penduduk, tetapi juga sumber daya alam. Jika kedua potensi ini bisa dikelola dengan maksimal maka akan memberikan kesejahteraan bagi penduduk desa dan sebaliknya.
Berhasil atau gagalnya suatu badan pembangunan masyarakat desa akan dipengaruhi oleh sikap masyarakat terhadapnya. Menghadapi situasi semacam ini badan-badan pembangunan masyarakat desa membentuk masyarakat dan bukan membangun masyarakat, namun kebanyaan dari mereka mencoba mengerjakannya dengan menarik orang-orang kedalam kelompok-kelompok. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dengan menggelontarkan berbagai dana untuk program pembangunan desa yang salah satunya adalah melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA).
Menurut peraturan menteri dalam negeri nomor 39 tahun 2010, BUMDESA merupakan usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa dimana kepemilikan modal dan pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan.
Desa bersama masyarakat dalam mengimplementasikan perencanaan pembangunan yang sudah disusun oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Salah satu faktor yang paling dominan adalah terlalu besarnya intervensi pemerintahan terhadap desa, yang pada akhirnya malah mempersulitkan daya kreatifitas dan inovasi masyarakat desa dalam menjalankan perekonomiannya. Akibat sistem dan mekanisme kelembagaan ekonomi diperdesaan berjalan lambat dan tidak efektif sehingga menimbulkan efek ketergantungan pada bantuan pemerintahan yang kurang jiwa kemendirian.
Pemerintah menjadikan BUMDES sebagai salah satu program andalan dalam meningkatkan kemendirian perekonomian desa. Dalam hal ini unit usaha di Desa Kecamatan Pulau Hanaut secara keseluruhan di desa ini telah banyak membantu masyarakat dalam meningkatkan perekonomiannya melalui berbagai jenis usaha Bumdes yang ada di wilayah Kecamatan Pulau Hanaut.
Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan Penulisan tentang “Peran Penting Bumdes Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa di Desa Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur”
- Tujuan :
Untuk Mendeskripsikan Bagaimana Peran Penting Bumdes Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa di Desa Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur.
- TINJAUAN PUSTAKA
- Pengertian Peran
Menurut Kozier Berbara teori peran terbagi menjadi tiga golongan yaitu :
- Peran adalah seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai kedudukannya dalam suatu sistem.
- Peran dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari dalam maupun dari luar dan bersifat stabil.
- Peran adalah bentuk dari prilaku yang diharapkan dari seseorang pada situasi sosial tertentu.
Beberapa dimensi mengenai peran sebagai berikut :
- Peran sebagai alat komunikasi. Peran didayagunakan sebagai instrumen atau alat untuk mendapatkan masukan berupa informasi dalam proses pengambilan keputusan. Persepsi ini dilandaskan oleh suatu pemikiran bahwa pemerintahan dirancang untuk melayani masyarakat, sehingga pandangan dan preferensi
dari masyarakat tersebut adalah masukan yang bernilai guna mewujudkan keputusan yang responsif dan responsibel.
- Peran sebagai terapi, menurut persepsi ini, peran dilakukan sebagai upaya masalah-masalah psikologis masyarakat seperti halnya perasaan ketidakberdayaan, tidak percaya diri dan perasaan bahwa diri mereka bukan komponen penting dalam masyarakat.
- Peran sebagai suatu kebijakan, penganut paham ini berpendapat bahwa peran merupakan suatu kebijaksanaan yang tepat dan baik untuk dilaksanakan.
- Peran sebagai penganut strategi. Penganut paham ini mendalilkan bahwa peran merupakan strategi untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Sosiolog yang bernama Glen Elder membantu memperluas pengunaan teori peran menggunakan pendekatan yang dinamakan “life-course” yang artinya bahwa setiap masyarakat mempunyai prilaku tertentu sesuai dengan kategori-kategori usia yang berlaku dalam masyarakat tersebut. “Teori peran menggambarkan interaksi sosial dalam terminology aktor-aktor yang bermain sesuai dengan apa-apa yang ditetapkan oleh budaya. Sesuai dengan teori ini, harapan-harapan peran merupakan pemahaman bersama yang menuntut kita untuk berprilaku dalam kehidupan sehari- hari. Menurut teori ini, seseorang yang mempunyai peran tertentu misalnya sebagai dokter, mahasiswa, orang tua, wanita, dan lain sebagainya.
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui peyertaan secara langsung, yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan Guna Menggelola Aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya dalam memberdayakan masyarakat desa. Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi diperdesaan, BUMDES harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi lainnya.
Hal ini dimaksud agar keberadaan dan Kinerja BUMDES dapat memberikan Kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, disamping itu agar tidak berkembang sistem usaha kapitalis diperdesaan yang dapat menganggu nilai-nilai kehidupan masyarakat.
Perbedaan antara BUMDES dan lembaga ekonomi lainnya adalah :
- Badan usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama
- Badan usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan hasil informasi dari pasar
- Keuntungan yang diperoleh dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (Penyertaan Modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa.
- Pelaksanaan operasionalisasi dikontrol bersama (Pemdes, BPD dan Anggota).
BUMDES sebagai suatu lembanga ekonomi modalnya usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat, ini berarti pemenuhan modal BUMDES harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan BUMDES dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar seperti kepada pemerintah desa atau kepada pihak ketiga. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undagan (UU No.6 Tahun 2014).
Tujuan pendirian BUMDES antara lain :1). Meningkatkan perekonomian desa, 2). Meningkatkan pendapatan asli desa, 3). Meningkatkan pengelolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, 4). Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa .
Sedangkan pembentukan atau peran BUMDES bertujuan untuk : 1). Meningkatkan pendapatan asli desa yaitu dalam rangka mendukung kemampuan pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, 2). Mengembangkan potensi perekonomian diwilayah perdesaan, yaitu untuk mendorong peningkatkan perekonomian masyarakat desa secara keseluruhan
- Pengertian Kecamatan
Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten/kota yang dipimpin Oleh camat. Kecamatan diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa “Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota yang dipimpin Oleh Camat. Adapun Desa yang berada di Wilayah Kecamatan Pulau Hanaut adalah sebagai berikut :
Desa Bapinang Hulu, Desa Hanaut, Desa Rawa Sari, Desa Makarti Jaya, Desa Bamadu, Desa Penyaguan, Desa Babaung, Desa Bapinang Hilir, Desa Babirah, Desa Hantipan, Desa Bapinang Hilir Laut, Desa Bantian, Desa Serambut, dan Desa Satiruk.
- PEMBAHASAN
- Gambaran umum
- Aspek Fisik Dasar
- Kondisi Topografi : Kecamatan Pulau Hanaut merupakan sebuah kecamatan yang memiliki 14 Desa di wilayahnya dengan ibukota Kecamatan terletak di Desa Desa Bapinang Hulu merupakan wilayah dataran rendah. Penduduk Desa di Wilayah Kecamatan Pulau Hanaut pada umumnya berprofesi sebagai petani dan berkebun.
- b. Iklim dan curah hujan : dalam kurun waktu selama setahun terakhir menunjukan kestabilan curah hujan yang sangat mendukung perkembangan potensi pertanian yang dikembangkan oleh masyarakat. Curah hujan disini hampir sama dengan curah hujan secara umum di kabupaten Kotawaringin Timur dengan rata-rata berkisar antara 82-353 mm. Keadaan ini memberikan ciri yang cukup berpeluang pengembangan di wilayah Kecamatan Pulau Hanaut dengan potensi yang telah ada. Oleh sebab itu konsep pengembangan potensi sumber daya sangat di perlukan demi menjamin pembangunan secara khusus, kabupaten Kotawaringin Timur secara umum.
- c. Sarana dan Prasarana
– Sarana / fasilitas : Kecamatan Pulau Hanaut memiliki sarana / fasilitasi antara lain :
Sarana Perkantoran : Kantor Kecamtan ada 1 buah berada di Desa Bapinang Hulu, 14 buah kantor desa, karena setia desa memiliki Kantor tersendiri, 1 buah kantor Koperasi Bersama, 1 buah Kantor Penyuluh Pertanian, 1 buah KUA, 1 buah UPT
Dinas Pendidikan, dan 1 buah kantor Polsek, sehingga sarana perkantoran berjumlah 20 buah. ( Sumber : Kantor Kecamatan Pulau Hanaut )
– Sarana Kesehatan : 1 buah Puskesmas Kecamatan, 12 buah Pustu, dan 14 buah Posyandu, sehingga sarana kesehatan berjumlah 27 buah. ( Sumber : Kantor Kecamatan Pulau Hanaut )
– Sarana Pendidikan : 13 buah TK PAUD, 13 buah SD, 3 buah SMP, 2 buah SMU / Sederajat, sehinga sarana pendidikan berjumlah 31 buah. ( Sumber : Kantor Kecamatan Pulau Hanaut )
– Sarana Tempat Ibadah : 14 buah Masjid, 19 buah Mosholla dan 1 buah Gereja, sehingga sarana Ibadah berjumlah 24 buah. ( Sumber : Kantor Kecamatan Pulau Hanaut )
– Fasilitas Lapangan Olah Raga : Ada 7 buah lapangan Sepak Bola, 9 buah lapangan Volley Ball, 5 buah lapangan Bulu Tangkis, sehingga fasilitas lapangan olah raga terdapat berjumlah 21 buah.
- Prasarana/ Utilitas
- Jaringan Jalan : Seperti yang telah diketahui bahwa aspek prasarana jalan merupakan komponen yang sangat penting dalam usaha pengembangan pada suatu wilayah .Melalui fungsi prasarana jalant ersebut maka sistem transportasi akan semakin baik mengingat fungsi utama darit ransportasi adalah sebagai media interaksi antar daerah dalam sistem keterkaitan sosial,ekonomi, komunikasi dan kegiatan lainnya sehingga membentuk Suatu pola jaringan pergerakan yang kontinyu,sehingga tingginya kualitas jalan yang ada akanmem berikan pengaruh yang baik terhadap sistem transportasi dalam mengembangkan suatu daerah atau wilayah. Jalan merupakan faktor utama dalam pembangunan sebuah wilayah dengan adanya transportasi jalan maka penduduk atau masyarakat dapat melakukan aktifitas perdagangan, produksi danlain-lain.Di Desa sekecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur pada umumnya Jalan tanah namun terdapat pula jalan pengerasan semen dan batu.
- Jaringan Listrik : Masyarakat di Kecamatan Pulau Hanaut sudah dialiri listrik PLN dengan daya 450 -900 watt. Jadi secara Garis Besar wilayah Kecamatan Pulau Hanaut yang menaungi 14 Desa sudah Memiliki akses penerangan di rumah penduduknya.
- JaringanTelepon : Dikecamatan Pulau Hanaut jaringan signal telpon yang ada yaitu Telkom dan Indosat, namun ada sebagian Desa yang tidak dapat jaringan internet (Blank spoot) Yaitu Desa Makarti Jaya, Hantipan, Bapinang Hilir Laut, Bantian, Serambut dan Satiruk.
- Kegiatan produksi dan jasa
- Fasilitas perdagangan : ada 5 buah pasar, 1 buah took, dan 245 buah kios, sehingga fasilitas perdagangan yang ada berjumlah 31 buah. ( Sumber : Kantor Kecamatan Pulau Hanaut ).
- Fasilitas perbankan dan perkreditan : Di Kecamatan Pulau Hanaut belum ada bank karena akses menuju bank terdekat di kecamatan perbatasan dengan kecamatan Mentaya Hilir Selatan sudah lengkap dengan Bank Pemerintah, tetapa diwilayah kecamatan Pulau Hanaut ada sebuah Bumdes Bersama yang memberikan jasa kredit, dan Bumdes Desa Rawasai membuka Jasa BRI Link.
- Program BUMDESA dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Di Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur
Banyak kebijakan pemerintah yang berionterasi pada masyarakat kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberdayakan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah membuat kebijakan berbentuk lembaga ekonomi ditingkat perdesaan. Lembaga ekonomi ditingkat perdesaan menjadi bagian yang sangat penting dalam rangka untuk mendukung pemberdayaan dan penguatan ekonomi kerakyatan sehingga dapat mensejahterakan masyarakat. Dilihat dari beberapa indikator kesejahteraan masyarakat desa menunjukkan bahwa sebagian dari masyarakat yang ada didesa masuk dalam kategori keluarga sejahtera, yaitu keluarganya sudah dapat memenuhi kebutuhan dasar minimalnya seperti kebutuhan sandang, pangan, papan dan kesehatan juga kebutuhan seperti pendidikan dan interaksi dengan keluarga serta lingkungan tempat tinggal.
Dari uraian diatas tentang kebutuhan dasar dari segi kebutuhan primer, sekunder dan kebutuhan pelengkap bahwa BUMDES sudah berperan dalam meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa . BUMDES sudah membantu masyarakat untuk memperoleh harta dengan cara yang halal, kemudian untuk kebutuhan sekunder masyarakat BUMDES telah berperan dalam memudahkan kesulitan yang dialami masyarakat yaitu dengan adanya unit usaha yang dikelola oleh Bumdes setiap Desa yang berada di Wilayah Kecamatan Pulau Hanaut.
- Unit Usaha Bumdes : Unit usaha jasa yang telah didirikan oleh BUMDES di wilayah Kecamatan Pulau Hanaut ialah unit usaha dengan berbagai jenis usaha yang diantaranya akan dijabarkan seperti dibawah ini : Seperti Bumdes desa Bapinang Hulu memiliki usaha : Meubel; Desa hanaut memiliki usaha : Simpan Pinjam; Desa Makarti jaya memiliki usaha : Penggemukan Sapi; Desa Rawasari memiliki usaha : BriLink, Air isi ulang, pupuk, kios tani; Desa Bamadu memiliki usaha : Sewa Tenda, Sewa Mollen dan sewa hamd traktor; Desa Penyaguan memiliki usaha : Sewa Mollen, Pertamini dan Klotok Penyeberangan; Desa Babaung memiliki usaha : Bengkel, sewa Mollen, Meubel dan Pasar Desa; Desa Bapinang Hilir memiliki usaha : Simpan Pinjam; Desa Babirah memiliki usaha : Kios Tani dan Klotok Penyeberangan; Desa Hantipan memiliki usaha : Kios Tani; Desa Bapinang Hilir Laut memiliki usaha : Simpan Pinjam; Desa Bantian memiliki usaha : Simpan Pinjam dan Fotocopy; Desa Serambut memiliki usaha : Air Isi Ulang; dan Desa Satiruk memiliki usaha : Pengadaan GAS LPG 3 Kg.
Jika dilihat dari penjabaran tersebut diatas bahwa, keseluruhan Desa yang berada di Wilayah Kecamatan pulau Hanaut yaitu 14 Desa Secara Keseluruhan Sudah Terbentuk Bumdes dengan Jenis Usaha yang masing-masing dikembangkan oleh Desa berdasarkan Potensi yang ada di Desa Masing-Masing.
Akan Tetapi dari 14 Bumdes yang sudah terbentuk hanya ada sebagian Bumdes saja yang saat ini sedang berkembang misalnya saja Bumdes Rawa Sari, Babaung, Penyaguan, Satiruk, Serambut, Bantian, Makarti Jaya, Hanaut, Bamadu dan sisanya masih dalam tahap dasar dikarenakan ada pergantian kepengurusan Bumdes. Selain Memiliki 14 Bumdes yang sudah terbentuk di wilayah Kecamatan Pulau Hanaut Juga Memiliki satu buah Bumdes Bersama yang terletak di Ibukota Kecamatan yaitu di Desa Bapinang Hulu dimana Bumdes Bersama ini memiliki jenis usaha Simpan Pinjam serta Menjual dan Memasarkan Produk serta hasil kerajinan Masyarakat yang ada di Desa se Kecamatan Pulau Hanaut.
- Peran BUMDES dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Di Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur : Jika dilihat dari Berbagai Macam Program BUMDES tentu bisa memaksimalkan di bidang unit usaha masing-masing Bumdesnya yang ada di Desa yang tentunya berimplikasi terhadap perekonomian masyarakat sekitar yang berada di Desa Tersebut. Berdasarkan hasil Monitoring berkala jenis usaha yang ada di seluruh Bumdes yang berada di wilayah kecamatan Pulau Hanaut memiliki Manfaat membantu perekonomian masyarakat sekitar antara lain:
- Pendapatan : Pendapatan yang diperoleh masyarakat yang berasal dari pendapatan kepala rumah tangga maupun pendapatan anggota-anggota rumah tangga. Pendapatan tersebut biasanya di alokasikan untuk konsumsi, kesehatan, maupun pendidikan dan kebutuhan lain yang bersifat material. Pendapatan ini diperoleh Masyarakat yang bekerja pada Bumdes seperti diuraikan dibawah ini :
- Seperti Halnya yang dipasarkan di Bumdes Bersama di Bapinang Hulu terdapat Masyarakat pengrajin yang membuat kerajinan tangan berupa
Bakul untuk kesawah, Topi untuk Bertani, Pembuatan Minyak Kelapa (VCO) yang dibantu dipasarkan oleh Bumdes Sehingga mampu untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar.
2) Mengingat sebagian besar masyarakat Desa di Wilayah Kecamatan Pulau Hanaut adalah bekerja sebagai Petani kehadiran Bumdes di Desa Bamadu yaitu sewa Hand traktor dimana prospek kerjanya dapat terasa manfaatnya dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Unit usaha sewa Hand traktor ini bisa membantu petani dalam membajak sawah nya dengan waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan menggunakan cara tradisional yaitu membajak dengan sapi. Dengan lebih cepat membajak sawah ini maka petani juga dapat menanam padi dengan lebih cepat sehingga sebagian petani yang dapat mencapai panen lebih dari biasanya dalam satu tahun dengan produksi panen yang lebih cepat pula.
- Konsumsi Pengeluaran : Pola Konsumsi rumah tangga merupakan salah satu indikator kesejahteraan rumah tangga atau keluarga dimana pengeluaran dikelompokkan menjadi dua yaitu pengeluaran untuk pangan dan barang bukan pangan. Disinilah Peran Bumdes yang mengelola Pasar Desa yang berada di Wilayah Kecamatan Pulau Hanaut tepatnya yaitu di Desa Babaung yang mana pasar desa yang dikelola oleh Bumdes ini tentunya membantu masyarakat , dimana masyarakat dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan berbelanja di Pasar Desa yang telah ada dengan harga yang relatif terjangkau jika dibandingkan harus keluar desa atau keluar kecamatan untuk berbelanja.
Tentunya dengan kehadiran pasar desa ini dapat membantu masyarakat sekitar walaupun masih terdapat kekurangan yaitu disebabkan pasar desa yang hanya buka setiap 1 Minggu Sekali .
- Peminjam modal : Cara pengembangan usaha dan pengelolaan dana pinjam untuk masyarakat yang dilakukan oleh BUMDES adalah Berasal dari dana desa dimana Program Pemberian Pinjaman Bagi Masyarakat Desa Tentunya dapat meringankan dan membantu Masyarakat Desa yang memiliki kebutuhan akan uang. Disamping Itu sistem yang diterapkan dalam proses simpan pinjam pun tidak memerlukan persyaratan yang sulit cukup dengan melampirkan Fotocopy KK, KTP dan Jaminan bagi Masyarakat yang berada di Luar Desa tetapi masih dalam satu Kecamatan yaitu Kecamatan Pulau Hanaut dan untuk Tenor serta sistem pembayarannya pun tidak memberatkan calon Konnsumen khususnya masyarakat yang sedang membutuhkan tambahan uang baik itu untuk keperluan Berobat, penambahan Modal Usaha dan sebagainya.
- Pelayanan Publik : Pelayanan Publik yang dimaksud disini yatu Usaha Bumdes yang bertujuan untuk memberikan Pelayanan dan akses perekonomian kepada masyarakat seperti :
- Bumdes di Desa Rawa Sari dimana Bumdes ini memiliki jenis usaha Brilink yang tentunya dapat dimanfaatkan bagi masyarakat sekitar untuk memudahkan akses dalam setor ataupun tarik tunai tanpa harus jauh-jauh ke wilayah Kabupaten atau Kecamatan Tetangga, Selain itu Air isi Ulang yang mampu memenuhi kebutuhan akan air bersih masyarakat khususnya yang digunakan untuk air minum.
- Bumdes di Bidang Usaha Kelotok Penyeberangan tentunya membantu masyarakat desa yang akan menggunakan jasa transportasi baik untuk Bekerja keluar desa, anak-anak sekolah di Luar Desa, menjual Produk hasil tani keluar desa dan lainnya
- Bumdes di Bidang Usaha Penjualan Gas LPG 3 Kg yang berada di Desa satiruk ini merupakan suatu terobosan yang sangat ditunggu oleh masyarakat sekitar khususnya yang berada di Daerah Desa Satiruk dimana selama ini masyarakat memenuhi kebutuhan akan Gas LPG 3 KG ini sangatlah sulit mengingat masyarakat mendapatkan pasokan Gas LPG 3 KG ini biasanya dari Desa Tetangga bahkan dari kecamatan lain dan kalaupun ada masyarakat sekitar yang menjual itupun dengan harga yang sangat tinggi yang justru menyulitkan masyarakat sekitar terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Dengan kehadiran unit usaha Bumdes penjualan Gas LPG 3 KG di Desa Satiruk ini harga yang ditawarkan tidak jauh berbeda dengan harga resmi Gas LPG 3 KG karena prinsip pendirian usaha ini bukan semata-mata untuk mencari keuntungan tetapi agar dapat memberikan kemudahan masyarakat sehingga masyarakat yang kurang mampu tetap dapat membeli Gas Tersebut.
- Hadirnya Unit Usaha Penjualan Pupuk di Desa Rawa Sari tentunya membantu masyarakat yang sebagain besar profesinya adalah Petani. Selama ini masyarakat membeli Pupuk untuk kebutuhan bertani berasal dari Kecamatan Tetangga bahkan dari Ibu Kota Kabupaten sehingga biaya yang dikeluarkan cukup tinggi karena terakumulasi dengan biaya Transportasi. Dengan kehadiran Bumdes yang menjual Pupuk ini tentunya dapat memberikan kemudahan bagi Petani sehingga biaya Transportasi yang dulunya digunakan untuk biaya membeli Pupuk di Kecamatan Tetangga atau di Ibu Kota Kabupaten kini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan yang lain.
- KESIMPULAN DAN SARAN
- KESIMPULAN : Dari berbagai macam Peran Bumdes dalam meningkatkan perekonomian masyarakat Desa di Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur dapat ditarik Suatu Kesimpulan antara lain :
- Di Kecamatan Pulau Hanaut memiliki 14 Bumdes yang berada di masing-masing desa dan 1 Bumdes Bersama yang berada di Ibu kota Kecamatan Pulau Hanaut yaitu Di Desa Bapinang Hulu
- Peran serta Bumdes dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa di kecamatan pulau hanaut diantaranya yaitu mampu untuk meningkatkan Pendapatan Masyarakat sekitar, Peminjam Modal, Pelayanan Publik Bagi Masyarakat Sekitar
- SARAN : Sehubungan dengan kesimpulan di atas maka penulis mengajukan beberapa saran yang bisa dijadikan acuan dalam memaksimalkan Peran Bumdes dalam meningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa di Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur strategi dan konsep pengembangan antara Lain :
- Untuk Pemerintah Desa agar dapat memaksimalkan Bumdes yang ada di Desa mengingat peran penting Bumdes yang dapat membantu masyarakat sekitar yang berada di Desa.
- Untuk Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur agar terus membantu dalam memberikan pembinaan administrasi secara rutin serta Monitoring yang bekerjasama dengan pemerintah Kecamatan Guna memaksimalkan peran Bumdes
- DAFTAR PUSTAKA
Anwas. Oos M. 2014. Pemberdayaan Masyarakat Di Era Global. Bandung.ALFABETA
Peraturan menteri dalam negeri nomor 39 tahun 2010
Suharsono Edy.2016. Teori Peran konsep, derivasi, dan implikasinya. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa