Dua Pengedar Narkotika Lintas Pulau ditangkap Tim BNNP Kalteng
PALANGKA RAYA, gemakalteng.co.id – Satuan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng), melakukan Press Release dengan awak media di aula kantor BNNP Kalteng Jalan Tangkasiang No.12 Palangka Raya, Rabu (20/11/2019), terkait penangkapan dua orang tersangka pengedar narkotika di wilayah Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pada keterangan persnya, Kepala BNNP Kalteng Drs. Marudut Hutabarat, M.IP melalui kepala bidang pemberantasan BNNP Kalteng, AKBP I Made Kariada menyampaikan bahwa sebelumnya Tim BNNP Kalteng mendapatkan infomasi dari masyarakat terkait pengiriman barang melalui pesawat udara dari Madura menuju Sampit melalui Bandara Juanda Surabaya, yang diduga berisi Narkotika jenis shabu pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 menggunakan penerbangan NAM Air.
Mendapat informasi tersebut lanjut Made Kariada, tim BNNP Kalteng segara berangkat menuju Bandara H. Asan Sampit dan setelah berkoordinasi dengan pihak AVSEC Bandara H. Asan Sampit, tim BNNP Kalteng berhasil mengamankan seseorang berinisial S (41) yang dicuriga membawa Narkotika jenis shabu sesaat setelah turun dari pesawat yang ditumpanginya.
Setelah melakukan penggeledahan, berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu seberat ± 300 gram dan 20 butir narkotika jenis ekstasi (inex) warna kuning berlogo hello kitty yang dilapisi lakban warna hitam dan disimpan dalam celana dalam berwarna cokelat.
“Saat di introgasi, S menjelaskan bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang akan menjemputnya di Bandara H. Asan Sampit. Dari keterangan tersebut tim BNNP Kalteng bertindak cepat dan kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial AM (44),” kata Made Kariada.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, diketahui bahwa pengendali adalah seorang Narapidana di Lapas Kelas II B Sampit Kabupaten Kotim berinisial N.
Selain kedua jenis narkotika tersebut diamankan juga barang bukti berupa 1 buah lakban warna hitam, 1 buah HP Samsung Galaxy J7, 1 buah HP Nokia warna biru, 1 lembar celana dalam warna coklat merk GT Man, 1 buah HP merk Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol KH6315LV.
“Saat ini berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka S yang berdasarkan KTP beralamat di Desa Ketapang Timur RT.000 Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur dan AM beralamat tinggal di Jalan Muara Teweh Gg. H. Dullah Sampit Kelurahan Baamang Tengah Kec. Baamang Kabupaten Kotim dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Made Kariada. (GK1/Elianto.S)