DPRD Mura Gelar Rapat Paripurna ke I Masa Sidang ke III Tahun 2022

DPRD Mura Gelar Rapat Paripurna ke I Masa Sidang ke III Tahun 2022

Puruk Cahu, gemakalteng.co.id DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke I masa sidang ke III tahun 2022 dalam rangka penyerahan materi sidang rancangan peraturan daerah tentang RAPBD perubahan tahun anggaran 2022.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mura Doni dan diikuti 15 anggota dari 25 anggota yang ada. Hadir pada paripurna ini Wakil Bupati Mura, Rejikinoor, di dampingi sekda Mura Hermon, perwakilan Dandim 1013 Muara Teweh, pejabat eselon II, III dan IV serta  Tokoh Masyarakat. Kegiatan  Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Mura, Selasa (6/9/2022).

Salah satu agenda rapat adalah membahas tentang 2 buah Rancangan Peraturan Daerah yang pernah ditunda penetapannya

Untuk diketahui, pada tahun 2016 pemerintah daerah Kabupaten Mura bersama dengan DPRD Kabupaten Mura telah melakukan pembahasan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan Kecamatan Puruk Bondang dan pembentukan Kelurahan Musak.

Namun, berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Biro Hukum Setda Provinsi kalteng nomor 188.342./0473/HUK tanggal 2 Juni 2016, terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditunda penetapannya.

Dengan terbitnya peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, maka dua buah Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana Perihal tersebut, dapat dilanjutkan kembali sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara itu, Doni saat di wawancara, menyampaikan materi nota keuangan terkait RAPBD tahun 2022.

“Hari ini kita telah menerima materi nota keuangan terkait RAPBD tahun 2022, materi nota keuangan ini mengapa disampaikan, yang pertama adalah menyangkut penyesuaian, terkait proyeksi pendapatan dan jumlah belanja, sehingga kita perlu ada yang namanya perubahan anggaran untuk menyesuaikan waktu, sehingga dinamis keuangan Kabupaten Murung Raya tahun 2022 itu seimbang,” ucapnya.

Baca Juga :  Kemendikbud Suport Dana Hibah Inovasi Pembelajaran Daring Fisipol UM Palangka Raya

Harapannya, dengan waktu yang ada ini kalau ada kegiatan fisik dan bisa meneruskan yang sudah ada perencanaannya dan sifatnya yang tidak merugikan.

“Yang jelas secara anggaran DPRD menerima nota itu untuk dibahas bersama-sama pemerintah daerah kabupaten Mura,” tuturnya.

 

Pewarta : Helminadi
Editor : Yudhi. SA
COPYRIGHT © GEMAKALTENG

Bagikan Berita

Berita Lainnya