DPRD Barito Utara Lakukan Kunker ke BRIN

Jakarta, gemakalteng.co.id – Ketua DPRD Barito Utara Ir. Hj. Mery Rukaini. M. IP memimpin rombongan DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (29/5/2024)
Rombongan yang berjumlah 20 orang tersebut diterima oleh Direktur Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah DR. Sri Nuryanti didampingi Deliyanti Ganesha selaku koordinator BRIN Wilayah Kalimantan Tengah.
Adapun kunker ini dalam rangka menyempurnakan substansi Raperda mengenai perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara dalam rangka menindaklanjuti atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) khususnya pasal 66.
Dalam kesempatan ini, Ir. Hj Mery Rukaini M. IP menguraikan maksud kunjungan kerja guna mendapatkan pemahaman yang lengkap terhadap keberadaan BRIDA atau BAPPEBRIDA serta mengharapkan dengan perubahan nomenklatur perangkat daerah mampu memberikan sumbangsih yang signifikan terhadap kemajuan daerah melalui penyusunan program kerja yang lebih terarah, implementasi pelaksanaan kinerja yang lebih efektif dan penggunaan sumberdaya yang efisien.
Sementara itu, Direktur Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah DR. Sri Nuriyanti, MA mengapresiasi kunjungan DPRD Barito Utara serta memaparkan garis besar kedudukan, tugas dan fungsi BRIN dan BRINDA atau BAPPERINDA. serta mengingatkan untuk segera pembentukan perda dengan terbitnya permendagri no 7 tahun 2023 tentang Pedoman pembentukan dan Nomenklatur BRIDA.
Diakhir diskusi Ketua DPRD mengatakan akan menindaklanjuti hasil kunjungan kerja yang telah dilaksanakan tersebut.
“Kami akan segera mengagendakan tahapan penyelesaian Raperda perubahan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara,” ucapnya. (red/sumber : Setwan Barut)