Murung Raya, Gema Kalteng – Sebagai tindak lanjut penindakan terhadap pelaku penambangan liar di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil membongkar perdagangan bahan kimia berbahaya tanpa ijin di Kabupaten Murung Raya, Jumat sore (6/3/2020).
Hal itu disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Ilham Salahudin, S.H., M. Hum melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K., M.H pada jumpa pers di kantor RUPBASAN Jalan Tjilik Riwut KM 2 Palangka Raya, Senin siang (23/3/2020).
“Hari Jumat tanggal 6 Maret 2020 Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil membongkar perdagangan illegal bahan kimia berbahaya jenis Sodium Cynide (NaCN 98% MIN) di wilayah Kabupaten Murung Raya yang dilakukan oleh CV. HKB yang beralamat di Jalan PT. IMK Km 04 RT 05 Desa Dirung Lingkin Tanah Siang Selatan Murung Raya,” terang Pasma.
Diterangkannya, modus operandi CV. HKB adalah menjual sodium sianida illegal kepada masyarakat yang digunakan untuk penambang emas liar yang berada di sekitar Kabupaten Murung Raya dengan harga Rp. 3,5 juta per kaleng.
“Perdagangan yang dilakukan tidak memiliki ijin SIUP B2 dari Kementerian Perdagangan RI. Kami amankan seorang berinisial R yang merupakan pengelola sekaligus pemilik CV. HKB dan 39 kaleng sodium sianida seberat 2,1 ton,” katanya.
Akibat ulahnya, R dipersangkakan Pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman badan 4 tahun.
Barang bukti yang diamankan berupa 33 kaleng NaCN 50 kg, 6 kaleng NaCN 50 kg yang sudah terbuka, 12 bungkus NaCN berat 5 kg, 9 bungkus NaCN berat 10 kg dan 1 (satu) buah buku nota jual. (Frn)