Dinkes Gelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kesehatan Tingkat Prov Kalteng
Palangka Raya, gemakalteng.co.id – Bertempat di Gedung Aula Bajenta, RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menggelar kegiatan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kesehatan Tingkat Provinsi Kalteng tahun 2024, Senin (24/6/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan selama lima hari, yaitu pada tanggal 24 – 28 Juni 2024. Turut hadir pada kegiatan tersebut yaitu Plt. Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus Ady Praditha selaku Ketua Tim Penguji, jajaran Direksi Manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus, Koordinator Bidang Perencanaan, Koordinator Bidang Sistem Informasi, dan Koordinator Bidang Pembinaan serta Pengawasan Uji Kompetensi, dan Perwakilan dari Kepala Dinas Kesehatan serta Direktur RSUD Se-Kalimantan Tengah.
Membacakan sambutan tertulis Kadis Kesehatan Prov. Kalteng, Sekretaris Dinkes Rainer Danny P. Mamahit saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan Instansi Pemerintah, yang meliputi kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis; kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan; dan kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
“Pemenuhan kompetensi menuju profesionalisme ASN menjadi salah satu program percepatan dan aspek penting Reformasi Birokrasi. Salah satu tugas Aparatur Sipil Negara adalah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas,” ujarnya.
Dijelaskan pula, pemikiran tentang perlunya uji kompetensi didasarkan pada lingkup pekerjaan jabatan fungsional memiliki cakupan pekerjaan yang cukup luas, membutuhkan penguasaan pengetahuan standar teoritis di bidang fungsional, serta memerlukan penguasaan khusus secara substansial menurut tingkat keahlian pada bidang tertentu. Sehingga dengan demikian untuk dapat diketahui keterukuran kemampuan pada setiap jenjangnya, maka perlu adanya uji kompetensi.
“Regulasi dari Pemerintah mulai dari Undang-Undang Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia sebagai dasar acuan, menyatakan bahwa Uji Kompetensi Fungsional Kesehatan adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh Tim Penguji untuk 30 (tiga puluh) jenis jabatan fungsional Kesehatan,” jelasnya.
Perlu diketahui, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kinerja Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah seperti yang tertuang dalam Sertifikat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 0315/H/AI/6262B0315/III/2024 yang menyatakan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Instansi Terakreditasi Penyelenggara Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kesehatan, yang berwenang dan bertugas untuk Merencanakan Penyelenggaraan Uji Kompetensi, Membentuk Tim Penguji di Wilayah Kerja Provinsi, Memfasilitasi Pelaksanaan Uji, Menerbitkan Sertifikat Lulus Uji, Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Uji, Melakukan Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi melalui berbagai Tahapan Identifikasi dan Seleksi, Pendaftaran dan Verifikasi melalui Aplikasi Web E-Ukom.
Adapun pelaksanaan Pra-Uji Kompetensi dan Pelaksanaan Uji Kompetensi dengan berlandaskan pada kriteria dan persyaratan wajib bagi 13 (tiga belas) Jenis Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Perawat, Bidan, Nutrisionis, Tenaga Sanitasi Lingkungan, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Radiografer, Perekam Medis, Pranata Laboratorium Kesehatan, Terapis Gigi dan Mulut, dan Asisten Apoteker untuk 3 (tiga) Jenis Uji Kompetensi, yakni Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional, Alih Kategori Jabatan Fungsional, dan Perpindahan ke Jabatan Fungsional Bidang Kesehatan. (Red)