Waket II DPRD Mura Himbau Orang Tua Batasi Penggunaan Ranmor Bagi Anak di Bawah Umur

Waket II DPRD Mura Himbau Orang Tua Batasi Penggunaan Ranmor Bagi Anak di Bawah Umur

Puruk Cahu, gemakalteng.co.id Wakil Ketua (Waket) II DPRD Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin menghimbau kepada para orang tua agar dapat membatasi penggunaan kendaraan bermotor (Ranmor) terhadap anak-anaknya terutama yang masih dibawah umur.

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengaku prihatin atas kejadian beberapa waktu lalu dengan adanya sebuah kecelakaan tunggal yang terjadi terhadap anak-anak yang masih dibawah umur.

“Tentu kejadian tersebut dilihat dari sisi aspek kejiwaan anak-anak yang memasuki usia remaja, memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya dengan ugal-ugalan, balapan dan sebagainya. Karena itu, saat berkendara dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain,” kata Rahmanto, Selasa (27/9/2022).

Kebebasan terhadap penggunaan kendaraan bermotor bagi anak-anak di jalan raya terutama di wilayah Kota Puruk Cahu turut menjadi perhatian serius bagi Rahmanto, sehingga diperlukan edukasi terhadap anak dari para orang tuanya.

“Untuk hal ini tentunya perlu adanya peran dan kepedulian orang tua untuk mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya, dengan melarang untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor bagi putra-putrinya yang masih di bawah umur,” ucapnya.

Waket II

Pewarta : Helminadi
COPYRIGHT © GEMAKALTENG

Bagikan Berita
Baca Juga :  Kunker ke Palangkaraya, Komisi VII DPR Dorong Pengembangan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit

Berita Lainnya