Palangka Raya, gemakalteng.co.id – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (1/11/2023).
Rapur yang dipimpin Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno ini dihadiri Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng Jimmy Carter para Anggota DPRD Prov. Kalteng, Unsur Forkopimda dan Anggota Pendukung Prov. Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekretaris Daerah, serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, Kelompok Pakar dan Tenaga Ahli DPRD Prov. Kalteng serta Para Sesepuh Daerah, Pemuka Agama, Pemuka Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan.
Adapun agenda Rapur mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Prov. Kalteng tentang Rancangan APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2024 serta Penyerahan Naskah Rancangan APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2024 oleh Gubernur Kalteng kepada Pimpinan DPRD Prov. Kalteng.
Membacakan Pidato Pengantar Gubernur, Wagub H. Edy Pratowo mengatakan APBD Tahun Anggaran 2024 ini disusun dengan memperhatikan beberapa hal yaitu pertama, pengelolaan belanja secara efektif, efisien dan fokus terhadap capaian target pelayanan publik. Kedua, rasionalisasi belanja daerah yang belum menjadi prioritas guna meningkatkan kualitas keluaran belanja daerah dan terakhir pengalokasian anggaran yang memadai guna percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut disampaikan, penyusunan Rancangan APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2024, juga telah memperhatikan Pokok-pokok Kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024.
“Pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 akan secara rinci tertuang dalam Nota Keuangan dan Lampiran Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024.
Yang memuat Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2024,” ucap Wagub.
Terakhir disampaikan, RKA-SKPD Tahun Anggaran 2024 tersebut menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. (red)