Tim Inspektorat Audit APBDes 2020 Desa Kuin Permai

SAMPIT, gemakalteng.co.id
Tim Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu, 7/4) memeriksa pembangunan serta meng audit realisasi APBDes tahun 2020 Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit.
Pemeriksaan realisasi pengunaan anggaran di desa itu mulai dari pembangunan fisik hingga belanja barang dan jasa.
Kedatangan Tim Inspektorat kedesa itu sekitar pukul 09.40 WIB. Mereka membawa beberapa perlengkapan seperti, laptop, printer, kardus kecil dan alat pengukur/meteran.” Ada 4 orang yang datang meng audit. 2 orang dari Inspektorat dan 2 orang dari Dinas PUPR,” ujar Suwarto, Kasi Trantib Kecamatan Teluk Sampit yang turut mendampingi.
Setibanya petugas Tim pemeriksa itu langsung menemui Kepala Desa (Kades), Sekdes, Bendahara, Kaur Pembangunan hingga ketua BPD. Tim juga meminta beberapa laporan hasil pembangunan yang direalisasikan APBDes tahun 2020 lalu.
Terlihat aparatur desa mondar-mandir, keluar masuk ruang kantor desa mempersiapkan segala sesuatunya. Mereka membawa lembaran berupa berkas menuju Tim Audit yang sedang menunggu di ruang balai desa.
Usai menerima data realisasi itu, Tim turun lapangan melakukan pengecekan dan pengukuran pembangunan tersebut.
Ketua Tim Auditor Muda, Inspektorat, Muhammad Supiani, ketika dikonfirmasi gemakalteng.co.id menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan atas perintah bapak Bupati Kotim dengan melalui surat tugas yang diberikan.” Kita memeriksa seluruh realisasi APBDes tahun 2020, apa yang dilaksanakan desa dan dipertangungjawabkan desa. Pemeriksaan tidak hanya pembangunan fisik, tapi juga belanja barang dan jasa,” tandasnya.
Pantauan media dilapangan, setelah Tim memegang beberapa data langsung melakukan pengukuran diantaranya, bangunan balai desa yang belum berpasang pintu dan jendela, pengecekan penampungan air / profil tank, pemeriksaan 2 unit box Culvert di Malang Jamal maupun jembatan beton di Simpang Buaya. Kemudian Tim mengukur timbunan badan jalan pertanian di jalan Mufakat 1.
Untuk diketahui, pada Januari 2021, pemerintahan desa ini pernah silang pendapat dengan warga masyarakat petani karena pembangunan fisik yang diduga bermasalah. Warga petani kesal jalan pertanian di Mufakat 1 sepanjang 1.500 meter kian bertambah rusak, akibat pekerjaan yang mangkrak.
Para petani melakukan protes beberapa kali melalui agenda rapat di Balai Desa bersama BPD, Kepala Desa dan dihadiri pihak kecamatan belum ada perbaikan. Penggunaan anggaran Dana Desa tahap pertama pekerjaan timbunan mulai April hingga Desember 2020 lalu tak selesai hingga sekarang.- (GK/Ummah/Samad/Intan).