Sosialisasi Anti Korupsi dan Internalisasi Whistleblowing Sistem Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara

Sosialisasi Anti Korupsi dan Internalisasi Whistleblowing Sistem Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara

SUKAMARA, GK

Kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Internalisasi Whistleblowing Sistem Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara dilaksanakan di Sukamara (Selasa 29/03/2022)

Kegiatan ini diikuti oleh semua pegawai dan staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara dengan menghadirkan narasumber dari Layanan Penyuluhan Anti Korupsi (LAPAK) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sampit.

Menurut Hotmanuel Suniman Tampubolon saat menyampaikan materi kegiatan mengatakan bahwa, Wistheblowing System adalah merupakan suatu sistem mekanisme atau tatacara Pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi yang akan terjadi, yang sedang terjadi maupun yang telah terjadi, untuk itu peran serta masyarakat dalam memberantas Korupsi sangat diperlukan karena merupakan hak dari warga masyarakat dan itu sudah diatur didalam Pasal 41-42,Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi.

b07684e9 1b16 4f0d bba3 b20c5db63bbf

Dalam hal melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, pelapor mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan pasal 10 UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014, serta akan diberikan penghargaan yang dapat berupa piagam dan premi tegas Tampubolon.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara yang diwakili oleh Kasubdit TU Memiati mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi Wistheblowing System adalah upaya dan program dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara dalam melakukan pencegahan dini Tindak pidana korupsi. “Kepada seluruh Pegawai Kantor Pertanahan untuk senantiasa melaksanakan tugas dengan niat baik agar tidak terjadi Penyimpangan” Kata Memiati

Selanjutnya ditegaskan Memiati bahwa kegiatan sosialisasi Wistheblowing System ini juga merupakan salah satu upaya untuk menurunkan indeks korupsi pengadaan barang/jasa yang tertuang dalam Perpres no. 70/2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah serta dalam Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. (GK/Herman Tony/Samad)

Bagikan Berita