Sempurnakan Penyusunan Perda RPJPD, Pansus DPRD Palangka Raya Laksanakan Kunker ke Kemendagri
Palangka Raya, gemakalteng.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dalam rangka menyempurnakan proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kota Palangka Raya untuk dua puluh tahun mendatang.
Seperti disampaikan Ketua Pansus RPJPD Kota Palangka Raya 2025-2045 Khemal Nasery kunker ini dilakukan untuk mendapatkan berbagai masukan yang berharga terkait pembentukan Perda RPJPD tersebut.
“Ini kami lakukan karena kami ingin Perda RPJPD ini kedepannya bisa menjadi dasar acuan hukum atau peraturan yang memiliki dampak positif bagi kemajuan pengembangan Kota Palangka Raya,” katanya, Senin Senin (1/7/2024).
Dijelaskannya, bahwa kunjungan ke Kemendagri RI tersebut dilakukan untuk menyelaraskan Perda RPJPD tahun 2025-2045 dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN).
“Untuk itu, penting bagi kami dalam menghimpun segala masukan-masukan yang strategis dalam Perda RPJPD, untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan pemerintah pusat,” ucapnya.
Lebih lanjut Legislator dari Partai Golkar ini menyampaikan bahwa Palangka Raya telah menjadi salah satu blueprint sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), maka pihaknya ingin menyisipkan atau mempelajari pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan tentang kerja sama antara IKN dan wilayah pendukungnya, guna menjamin manfaat langsung dari program IKN.
“Maka dari itu, kami berencana akan melakukan pendalaman lebih lanjut guna menyelaraskan visi dan misi antara Badan Otorita IKN dan Pemerintah Kota Palangka Raya,” imbuhnya.
Menurutnya, ini dilakukan agar Kota Palangka Raya dapat meraih manfaat signifikan dari program IKN, yang diharapkan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat.
“Supaya program IKN ini bisa membawa kabar baik bagi masyarakat Kota Palangka Raya di masa depan. Dan kita sebagai kota penyangga IKN harus mulai mempersiapkan diri mulai dari sekarang,” ujarnya.
Khemal mengharapkan Perda RPJPD ini dapat merefleksikan visi Kota Palangka Raya untuk 20 tahun mendatang. Selain itu, dia juga menekankan bahwa persiapan yang matang dan optimal dalam penyusunan perda ini harus menjadi prioritas utama, mengingat masa berlakunya yang sangat panjang yaitu 20 tahun.
“Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat dari program pemindahan IKN dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat kita di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (red/foto : ist)